Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 24 April 2025 - 12:09 WIB

Bukti Kwitansi Palsu Terbongkar, Warga Seret Oknum ASN Pemkab Halteng.

Kamis, 24 April 2025 | 12:37 WIT.

HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Sengketa lahan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali mencuat. Kali ini, muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen kwitansi pembayaran tanah di Desa Wedana, Kecamatan Weda, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Kabupaten tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Abdurahim Usman, pemilik lahan yang disengketakan, mengungkapkan bahwa lahannya telah dibebaskan oleh Pemkab Halteng sejak tahun 2008. Namun, hingga kini ia baru menerima pembayaran sebesar Rp.12 juta, dan itu pun hanya untuk keperluan pembangunan jalan.

“Lahan saya yang dibebaskan itu baru dibayar Rp.12 juta. Padahal nilai ganti ruginya seharusnya jauh lebih besar,” ujar Abdurahim, Kamis (24/4/2025).

Yang lebih mengherankan, lanjut Abdurahim, muncul kwitansi baru untuk pembayaran tahap dua senilai Rp.44.213.000 tertanggal 27 Maret 2008. Kwitansi tersebut ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Setda Halteng Djafar Ali, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Ibrahim Umur, serta Papa Hi. Suud Abubakar. Namun, tanda tangan Hi. Suud diduga kuat dipalsukan.

“Nama dan tanda tangan Papa Hi. Suud dicatut. Beliau tidak pernah menandatangani ataupun menerima uang sebagaimana tertera di kwitansi itu,” ungkapnya.

Abdurahim menambahkan bahwa tanda tangan yang tercantum di kwitansi sangat berbeda dengan tanda tangan asli Papa Hi. Suud yang ada di dokumen hibah tanah. Hal ini, menurutnya, memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut digunakan secara ilegal untuk melegitimasi pencairan dana, bahkan mungkin pengalihan hak atas tanah.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini indikasi penyerobotan lahan secara sistematis yang melibatkan oknum ASN,” tegasnya.

Abdurahim mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi ke bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah yang menangani pembayaran lahan, namun tak kunjung mendapat jawaban memuaskan.

READ  Kuat Dugaan Manipulasi dan Pemalsuan APBD Kabupaten Halmahera Tengah TA 2023 Mengemuka.

Kini, ia telah mengantongi sejumlah bukti kwitansi dan dokumen pendukung lainnya dan berencana menempuh jalur hukum.

“Saya sudah siapkan semua bukti. Dalam waktu dekat, saya akan resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Weda. Lahan ini hak kami, dan harus kami perjuangkan,” pungkasnya. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tak Transparan Terkait Lahan Restan, Warga Kulojaya SP 3 Palang Kantor Desa.

Daerah

Kapal Kandas di Area Perairan Sosowomo–Tilope, Polres dan Pol Airud Halteng Evakuasi Penumpang Tanpa Korban.

Daerah

Dua Termin Sudah Cair: Proyek Humas Halteng Diambang Sorotan Hukum.

Daerah

Kadis Pendidikan Halteng Koordinasi ke Kementerian, Pastikan Penyaluran BOPS Tepat Sasaran.

Daerah

“Sungai Kobe Terancam, Warga di Ujung Risiko: Aktivitas Berizin atau Bom Waktu?”

Daerah

9 Orang Terperiksa, Dugaan Korupsi Belanja Obat Covid-19,Kejari Halteng Diduga Kurang Gas.

Daerah

Ucapkan Terima Kasih Untuk Presiden RI dari Trans Waleh, Timur Indonesia.

Daerah

Menakar Keadilan Upah, Ribuan Anggota SPKEP SPSI Weda Bay Project Dukung Ketua PC SPSI Halteng Jelang Penetapan UMK 2026.

You cannot copy content of this page