Kamis, 24 April 2025 | 12:37 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Sengketa lahan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali mencuat. Kali ini, muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen kwitansi pembayaran tanah di Desa Wedana, Kecamatan Weda, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Kabupaten tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Abdurahim Usman, pemilik lahan yang disengketakan, mengungkapkan bahwa lahannya telah dibebaskan oleh Pemkab Halteng sejak tahun 2008. Namun, hingga kini ia baru menerima pembayaran sebesar Rp.12 juta, dan itu pun hanya untuk keperluan pembangunan jalan.
“Lahan saya yang dibebaskan itu baru dibayar Rp.12 juta. Padahal nilai ganti ruginya seharusnya jauh lebih besar,” ujar Abdurahim, Kamis (24/4/2025).
Yang lebih mengherankan, lanjut Abdurahim, muncul kwitansi baru untuk pembayaran tahap dua senilai Rp.44.213.000 tertanggal 27 Maret 2008. Kwitansi tersebut ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Setda Halteng Djafar Ali, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Ibrahim Umur, serta Papa Hi. Suud Abubakar. Namun, tanda tangan Hi. Suud diduga kuat dipalsukan.
“Nama dan tanda tangan Papa Hi. Suud dicatut. Beliau tidak pernah menandatangani ataupun menerima uang sebagaimana tertera di kwitansi itu,” ungkapnya.
Abdurahim menambahkan bahwa tanda tangan yang tercantum di kwitansi sangat berbeda dengan tanda tangan asli Papa Hi. Suud yang ada di dokumen hibah tanah. Hal ini, menurutnya, memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut digunakan secara ilegal untuk melegitimasi pencairan dana, bahkan mungkin pengalihan hak atas tanah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini indikasi penyerobotan lahan secara sistematis yang melibatkan oknum ASN,” tegasnya.
Abdurahim mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi ke bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah yang menangani pembayaran lahan, namun tak kunjung mendapat jawaban memuaskan.
Kini, ia telah mengantongi sejumlah bukti kwitansi dan dokumen pendukung lainnya dan berencana menempuh jalur hukum.
“Saya sudah siapkan semua bukti. Dalam waktu dekat, saya akan resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Weda. Lahan ini hak kami, dan harus kami perjuangkan,” pungkasnya. (Rosa)
