Jumat, 23 November 2023.20:18 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Sejumlah Warga Masyarakat Desa Tilope Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah, permasalahkan pembangunan Depo Pertamina.
Menurut salah satu anak muda yang juga Praktisi Hukum Stevano S.W. Pasoi. SH DPC perwakilan Sorong lewat kiriman pesan suaranya kepada Pers Tipikor-id mengatakan, sebelumnya kami apresiasi dengan masuknya pertamina, akan tetapi yang kami sesali penempatan lokasi
pembangunan pertamina itu, ujarnya.
Karena dimana lokasi itu sudah ada lapangan bola voly, selain itu masyarakat setempat juga menjadikan lokasi itu sebagai taman hijau, karena ada pepohonan yang sekian lama di rawat oleh masyarakat.
Kata ia, “kami bukannya menolak tetapi kami mengusulkan kalau bisa pembangunan lokasi pertamina itu di pindahkan ke perbatasan antara Desa Tilope dan Desa Salobar”, jelasnya.
Yang kedua, bisa juga di bagian barat belakang lapangan bola kaki, pertimbangan ini juga sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan mereka pun menyetujui karena kami punya alasan-alasan yang tepat, bebernya.
Lanjutnya, dengan berjalannya waktu dan berdasarkan kesepakatan pada tanggal 14 Oktober masyarakat menolak, karena beberapa waktu lalu pihak perusahaan dan Pemerintah Desa yaitu Sekretaris Desa dan Mantan Kepala Desa bersama melakukan pengukuran dilokasi tersebut.
Setelah kejadian tersebut, unsur pemuda dan masyarakat berdialog pada tanggal 23 kemarin guna membahas sikap Sekretaris Desa serta Mantan Kepala Desa. Tak berlangsung lama pada 23/11 kami diundang oleh Pemerintah Kecamatan untuk menanyakan permasalahan tersebut, dari hasil dialog barulah pihak pemerintah Kecamatan mengetahui bahwa ada perusahaan yang masuk, bebernya.
Oleh karena, dengan berbagai alasan yang mendasar, Pemerintah Kecamatan pun mendukung dan akan menyarankam kepada pihak perusahan agar membangunan tidak merusak lingkungan serta tidak berdampak buruk untuk masyarakat, ulasnya.
Akan tetapi ada sejumlah informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat bahwa Sekretaris Desa menyampaikan tanah itu milik pemda dan pemda yang menyerahkan itu. Oleh karena dengan adanya informasi tersebut, kami meminta APH agar memanggil Sekdes guna dimintai keterangan terkait bahasa tersebut, karena bagi kami itu ada unsur membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, harapnya. Sampai berita ini terpublish mantan Kepala Desa belum bisa di hubunggi. (Rosa)