Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:52 WIB

Limbah B3 Jenis Accu Terselip dalam Kontainer Ban Bekas, JPT Mengaku Hanya Tahu Ban Dalam.

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Kamis, 25 Juni 2026.21:51 WIT

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis accu bekas di dalam sebuah kontainer bermuatan ban dalam bekas di Pelabuhan Weda memunculkan tanda tanya mengenai proses verifikasi muatan yang dilakukan sebelum barang dikirim keluar daerah.

Berdasarkan hasil penelusuran Pers Tipikor.id, sejumlah accu bekas ditemukan terselip di antara tumpukan ban dalam bekas yang berada di dalam kontainer. Keberadaan limbah B3 tersebut menjadi perhatian karena accu bekas merupakan jenis limbah yang pengelolaan dan pengangkutannya memiliki ketentuan khusus sesuai regulasi yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengiriman muatan tersebut diproses melalui Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) Berkah Weda Logistik.Untuk memastikan informasi tersebut, Pers Tipikor.id melakukan konfirmasi kepada Dadang selaku pihak JPT Berkah Weda Logistik.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Dadang mengaku hanya mengetahui bahwa barang yang diurus untuk pengiriman adalah ban dalam bekas.

“Yang kami tahu hanya ban dalam bekas,” ujar Dadang.Pernyataan serupa kembali disampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan limbah accu bekas dalam kontainer tersebut.

“Awal yang kami ketahui hanya ban dalam bekas,” tulis Dadang.Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, limbah B3 jenis accu ditemukan berada dalam kontainer yang sama dengan muatan ban dalam bekas yang diproses untuk pengiriman.

Sebagai pihak yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, JPT pada prinsipnya memiliki peran dalam memastikan jenis barang yang akan dikirim, termasuk kelengkapan dokumen yang menyertai barang tersebut. Terlebih apabila muatan yang diangkut berkaitan dengan limbah yang memiliki pengaturan khusus dalam proses pengelolaan maupun pengangkutannya

.Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas serta status limbah accu bekas yang ikut berada dalam kontainer tersebut, Dadang tidak memberikan keterangan rinci. Ia kemudian memberikan nomor telepon yang disebut sebagai pemilik ban dalam bekas sekaligus limbah accu bekas tersebut.

READ  Kapolres Halteng Pimpin Press Release Akhir Tahun 2024.

Namun upaya konfirmasi yang dilakukan Pers Tipikor.id kepada pemilik belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang diberikan tidak dapat tersambung sehingga belum diperoleh penjelasan terkait asal-usul maupun legalitas limbah tersebut.Belum adanya keterangan dari pihak pemilik membuat sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab.

Temuan ini menjadi perhatian karena accu bekas bukan merupakan barang bekas biasa. Selain memiliki nilai ekonomi, accu bekas mengandung unsur berbahaya yang memerlukan penanganan khusus. Oleh karena itu, proses pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pemilik limbah maupun pihak terkait lainnya guna memastikan status dan legalitas pengiriman limbah B3 jenis accu yang ditemukan di dalam kontainer tersebut.

Temuan ini sekaligus menegaskan pentingnya transparansi informasi mengenai jenis barang yang dikirim melalui jalur logistik. Sebab, keberadaan limbah B3 di dalam kontainer muatan ban bekas bukan hanya menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul barang, tetapi juga mengenai kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan dan pengangkutan limbah yang telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. (Editor’ Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Jalan Penuh Kubangan Lumpur, Dikeluhkan Warga.

Daerah

Menuju Perubahan, Filosofi Kepemimpinan Hasan Siddik untuk Desa Yondeliu

Daerah

Monitoring ANBK Tingkat SMP di Weda Hari Kedua Berjalan Lancar.

Hukrim

Reuni Alumni Relawan Sulsel Peduli Aceh Fix 25 Desember di hadiri Menteri Pertanian

Daerah

Bukti Kwitansi Palsu Terbongkar, Warga Seret Oknum ASN Pemkab Halteng.

Daerah

Kick Off Jalan Alternatif Fagogoru Resmi Digelar di Desa Lukulamo.

Daerah

“Jangan Biarkan Perampokan Uang Negara Tumbuh Subur” — Ketua Komisi III DPRD Halteng Angkat Suara Soal Kerugian Rp4,3 M.

Daerah

“Tuding Ikan Bermerkuri Tanpa Bukti, Rustam Ismail: Oknum ASN Bisa Dijerat UU ITE dan KUHP”.

You cannot copy content of this page