Selasa, 24 Oktober 2023.19:27 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID
Ada-ada saja tingkah oknum yang membawa mobil dinas yang berseliweran dan mangkal di depan Mall kota Ternate.
Adanya penampakan kendaraan dinas berplat merah yang berseliweran dan mangkal di Mall Kota Ternate ini, seakan tanpa memiliki rasa malu, entah apa pun urusannya.
Mobil dengan jenis Toyota Hilux dengan nomor Polisi DG DG 8123 HG berwarna hitam milik Pemkab Halmahera Tengah diketahui juga merupakan salah satu mobil mewah dan mahal saat ini.
Iwan, salah satu warga yang juga mengetahui hal ini mengatakan, “jika menilik pada Undang-undang nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi.
Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan Negara.
Ia juga menyebut, setiap mobil dinas itu dibeli dengan uang rakyat. “Jadi rakyat berhak tahu kegunaanya, karena itu dibeli dengan uang rakyat. Tapi mobil dinas itu juga digunakan bukan untuk kepentingan pribadi dan mangkal di depan Mall seperti itu”.
“Oleh karena mobil dinas berseliweran dan ini sudah menjadi rahasia umum atas kelakukan bagi para pengguna kendaraan dinas, kami meminta ketegasan seorang Pj Bupati, sehingga pengguna mobil dinas jangan lagi liar dan sembarangan, harapnya. (Rosa).