Ahad, 05 Mei 2024. 02:54 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Lahan pembangunan Prasarana Olahraga (POR) Halmahera Tengah yang berlokasi di Desa Fidijaya, Kecamatan Weda hingga saat ini masih menyisahkan persoalan yang seakan dibiarkan terkatung-katung.
Pasalnya, ada pemilik lahan yang mengeluh karena sampai dengan saat ini si pemilik belum menerima ganti rugi. Padahal lahan tersebut telah bersertifikat.
Disisi lain pada tanggal telah 23 Januari 2021 telah dilakukan pertemuan antara masyarakat pemilik lahan dan pihak Pemda Halmahera Tengah, untuk membahas lahan POR yang dihadiri oleh, mantan Asisten I bidang pemerintahan Basri Botutu. S.IP, mantan Sekda Halmahera Tengah Yanto M.Asri .S.Pd, Kepala BPN Halmahera Tengah Yayat Ahadiyat Awaluddin, .S.Si.T, MH, Kadis Perkim Syamsul Abdullah. ST, Plt camat Weda Ilham Suud, kepala Desa Nurweda dan kepala Desa Were serta beberapa pimpinan OPD terkait dalam lingkup Pemda Halmahera Tengah.
Hasil investigasi yang diperoleh Pers Tipikor.id dengan bukti catatan nama-nama pemilik lahan sebanyak 23 nama, bahkan ada pemilik lahan yang sudah terbayar dan ada lagi yang telah dilakukan proses tukar guling.
Bukti lain, adanya sertifikat tanah dengan nomor 00198, daftar isian 307, Nomor 247/2019 dan daftar isian 208 nomor 112/2019, pendaftaran sesuai surat keputusan tanggal 14/3 2019 nomor 8/HBPN-27.03/2019.
Salah satu pemilik lahan berinsial SM ketika dikonfirmasi mengatakan, saya merasa aneh dengan sikap Pemda, yakni sudah membangun POR diatas lahan kami yang sudah kami timbun, begitu giliran dimintai pertanggunganjawaban, malah tidak ada penyelesaian.
SM juga mengungkapkan, yang jelas lahan milik saya mulai dari zaman mantan Bupati Edi Langkara itu belum terbayar, oleh karena itu penting kiranya kami meminta perhatian Pj Bupati Ir. Ikram Malan Sangadji agar bisa menginstruksikan kepada OPD terkait guna menyelesaikan hak kami selaku warga, tutup SM. (Rosa).