Jum’at, 29 November 2024. 14:51 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Bidang Koordinasi dan Supervisi melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Tindak Lanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Kabupaten Halmahera Tengah yang digelar di Aula Ruang Rapat Kantor Bupati Halmahera Tengah, Selasa (30/7).

Hal tersebut, melalui tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang ditujukan Kepada Pj Bupati dan seluruh kepala OPD.
Rapat dipimpin oleh Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V.3 KPK RI Abdul Haris beserta tim, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dengan rekomendasi KPK kepada Pemda Halteng sebagai berikut:
- Kepada Pj Bupati dan seluruh OPD diharapkan melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional dan berintegritas dengan berpedoman kepada nilai-nilai dasar Berakhlak yang ditetapkan oleh Kemenpan.
- Masing-masing OPD harus membuat perencanaan untuk satu tahun masa kerja. Masing-masing dijabarkan secara detail per kegiatan dan dibuat timelinenya serta kendalanya apa. Masing-masing OPD tidak boleh ego sektoral dan harus bekerja untuk mensukseskan misi dan visi kepala daerah.
- Agar anggota DPRD baru diberi pembekalan tentang penyusunan anggaran, serta pelaksanaan dan pengawasannya. Sebaiknya mengundang narasumber dari luar seperti BPKP untuk itu agar dianggarkan biaya pembekalan untuk para anggota DPRD.
- Dinas Kominfo segera melakukan integrasi sistem yang ada di seluruh OPO antara lain: Bapenda, PTSP, BPKAD, Unit UKPBJ, Dinas Pekerjaan Umum, BPSDM, RSUD, Dinas Perhubungan, Dinas Deperindag, Dinas Pertanian, dan dinas-dinas lainnya yang terkait guna meningkatkan pendapatan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelayanan kepegawaian, pelayanan perizinan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, peningkatan sarana prasarana, perungkatan pelayanan barang dan jasa, dan peningkatan pelayanan umum lainnya. Selain itu juga membentuk command centre yang dapat memantau di masing-masing OPD.
- Untuk pengkinian data di website Kabupaten Haimahera Tengah jika diperlukan agar dibuat Surat Edaran Bupati agar para OPD dapat melakukan pengkinian data serta melaporkan kepada Dinas Kominfo untuk perbaikan website sehingga dapat menunjang kinerja para OPD serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
- Kepada seluruh OPD agar mendukung pengintegrasian sistem yang dilakukan oleh Dinas Kominto. Kepala OPD mengajukan kebutuhan integrasi, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengelolaan keuangan, pendapatan, kepegawaian, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan lainnya:
- Terkait pelatihan auditor dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Provinsi Maluku Utara, tapi terlebih dahulu diketahui kebutuhan auditor berapa, kemudian dilaksanakan bersama-sama dengan provinsi dan pelatihan dapat dilakukan di Halmahera Tengah atau di Provinsi Maluku Utara sehingga dapat menghemat biaya. Selain itu dapat dilakukan pelatihan tentang membuat rencana strategis, mengelola anggaran serta pengetahuan keuangan daerah atau untuk para kepala OPD.
- Adakan pelatihan untuk kepala-kepala OPD terkait tindak pidana korupsi, hukum pidana maupun hukum acara pidana serta tindak pidana pencucian uang, terutama terkat pengaduan-pengaduan ke APH apakah itu dalam bentuk klarifikasi pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan atau penuntutan. Sebaiknya jika ada OPD yang dipanggil untuk diminta keterangan agar melaporkan secara berjenjang ke Sekretariat Daerah dan Bupati sehingga dapat diketahui oleh atasan.
- Agar dilakukan tera ulang kebutuhan antara beban kerja dengan jumlah orang, serta analisis jabatan. Untuk meningkatkan kompetensi, BPSDM agar memberikan pelatihan untuk ASN minimal 20 jam setahun, dan cukup di internal saja.
- Pj. Bupati agar menetapkan SK Satgas Penyelesaian Permasalahan Aset dan Piutang Deerah yang diketuai oleh Sekda beranggotakan BPN, Kejaksaan, Kantor Pajak, para OPD terkart serta camat dan kepala desa:
- Jika ada aset yang bermasalah dengan pihak ketiga maka Pemda agar bekerjasama dengan Kejaksaan, dan untuk aset yang sudah bersertifikat sebaiknya diberi plang dan dimanfaatkan. Para ASN yang baru dilantik dan mendapatkan aset Pemda harus menandatangani pernyataan jika sudah tidak menjabat agar menyerahkan kembali aset Pemda dalam keadaan baik.
- Pemda segera mengajukan pendaftaran sertifikasi aset daerah sesuai jumlah bidang yang telah didaftarkan melalui akun mitra maupun memanfaatkan program PTSL, diprioritaskan untuk aset berstatus clear and clean (Kategori K1) termasuk aset bawah dan badan jalan sesuai SK penetapan Kepala Daerah serta dilakukan koordinasi dengan Kantah setempat. Untuk pengurusan sertifikat agar berkas-berkas pendaftaran tanah dilengkapi sehingga pengurusan sertifikat dapat dilakukan:
- Sistem di Bank Maluku Malut dan di Pemda Halmahera Tengah harus terintegrasi tidak lagi menggunakan tapping box tapi sistem M-Pos PTSP agar bekerjasama dengan kantor pajak, dan host to host data.
- Bappenda dibantu olah OPD-OPD terkait harus mengoptimalkan pajak dan retribusi serta bekerjasama dengan BPD Maluku Malut, KPP Ternate dan Kantah BPN manfaatkan PKS yang telah ditandatangani dengan Kantor Pajak. Tentukan besar pajak berdasarkan potensi pajak jangan hanya berdasarkan prosentase.
- Perusahaan Daerah direkomendasikan untuk dibubarkan saja jika merugi terus dikarenakan yang mengelola bukan profesional sehingga cenderung membebankan APBD.
- Setiap OPD agar memperjelas rencana kerja, output dan outcome yang akan dicapai sesuai dengan Renstra Bupati dan melakukan penilaian kinerja per 3 bulan sekali kepada bawahannya sehingga diketahui kendala-kendala kinerja yang tidak tercapai.
- Untuk tahun depan, mengingat anggaran yang semakin berkurang, maka Pemda lebih mengutamakan rehabilitasi serta perbaikan aset aset maupun jalan-jalan, tidak perlu membuat proyek baru yang membutuhkan anggaran yang besar.
- PDAM agar memperbaiki tingkat kebocoran air sampai dengan 2044, melakukan efisiensi biaya Operasional, melakukan inovasi pembayaran menggunakan elektronik perbankan, memperbaiki mutu Bir dan jalur distribusi, serta melakukan inovasi memproduksi air minum kemasan, jika perlu mencari Investor untuk melakukan kerjasama agar tidak membebani APBD
- Bappenda agar berkoordinasi dengan PT. PLN (Persero) terkait dengan pajak penerangan jalan serta Jumlah listrik yang terpakai.
- Kepada Seluruh OPD-OPD diharapkan membuat Rencana Tindak Lanjut/Rencang Aksi yang rinci beserta timeline untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK dengan target maksimal 3 bulan kedepan terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2024 serta dikirimkan kepada KPK. (Rosa).