Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

205 views

Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 22 April 2024 - 19:51 WIB

“Kowil Bidang Pendidikan Kecamatan Weda Utara, Jauh Dari Kata Sinegritas  Dalam Konteks  Kinerja”.

Edisi Senin, 22 April 2024.20:45 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Sudah menjadi pengetahuan umum lahirnya Korwil, atau coordinator wilayah setelah Lembaga UPT Pendidikan ( UPTD ) ditingkat Kecamatan ditiadakan berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, dilanjutkan dengan PP No.18 Tahun 2016, serta Permendagri No.12 Tahun 2017 dan suarat edaran Menteri
Pendidikan dan kebudayaan No.061 Tanggal 4 Desember 2017, ini adalah acuan dasar Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam melahirkan  (Perbup) Peraturan Bupati No.31 Tahun 2019 tentang pembentukan Koordinator
wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada dinas Pendidikan.

Dengan demikian bisa digambarkan bahwa Pemerintah baik Pempus maupun Pemda melalui aturan-aturan yang telah di canangkan bertujuan untuk mengembngkan dan memajukan Pendidikan bangsa Indonesia, hal ini agar bisa bersaing dengan kemajuan Pendidikan negara lain dalam konnteks kecerdasan dan etika, selain dari tujuan memandirikan bangsa serta memperkuat jati diri bangsa Indonesia itu sendiri.

Tentunya dengan tujuan ini Pemerintah juga sangat mengharapkan agar masyarakat terutama ASN yang berperan dibidang Pendidikan bisa merealisasikan atauran-aturan yang sudah disahkan secara efesien ditengah-tengah Masyarakat luas, karena pendidikan di indonesa masa kini bukanlah Pendidikan seperti dituliskan oleh SAYYDA MAWANI dalam bukunya berjudul SEBUAH BIOGRAFI.

Tjokroaminoto yang menjelaskan bahawa tujuan Pendidikan
era colonial belanda memang tidak perna dinyatakan. Akan tetapi dapat ditarik kesimpulan tujuan Pendidikan diera colonial adalah utuk memenuhi keperluan tenaga buruh kasar kaum pemilik modal belanda. Ia juga menjelaskan bahwa golongan terpelajar menyadari, hanya dengan kemerdekaan, Bangsa Indonesia akan maju, sejahtera dan sejajar dengan bangsa lainnya didunia.

Sekarang ini bangsa Indonesia telah mencapai kemerdekan, oleh karenanya sebagai warga negara Indonesia terutama masyarkat terpelajar, ASN bidang Pendidikan bil khusus dinas Pendidikan pemuda dan olahraga maupun Dewan perwakilam Daerah (DPRD) Halmahera tengah terutama komisi yang menangani bidang Pendidikan memiliki ruang besar untuk memanifestasikan regulasi.

Regulasi edukasi formal melalui metoda apapun di setiap wilayah study, didesa, kelurahan kecamatan dan kota, agar tujuan pemerintah bisa mencapai
level sukses.

Sejalan dengan paparan diatas dapatlah penulis menguraikan bahwa di Kecamtan Weda Utara ibu Kota Sagea, terdiri dari lima desa dan satu desa
persiapan. Dalam konteks Lembaga Pendidikan formal, Kecamatan Weda Utara
memiliki lembga Scool yang dibangun oleh pemerintah pada tahun terdahulu.

Untuk TK/Paud berjumlah lima bangunan Scool disetiap desa selain dari desa persiapan dan memiliki Lembaga Scool tingkat SD bejumlah enam pembangunan scool disetiap desa termasuk desa persiapan serta kecamatan Weda Utara juga memiliki tingkat Lembaga studi SMP berjumlah tiga bangunan Scool bertempat
di Desa Sagea , Gemaf dan Trans SP 1 (Desa Era Desa persiapan).

Diantara jumlah Lembaga Pendidikan yang ada sejak diresmikan sampai sekarang ini proses belajar mengajar semuanya berjalan aktif dan masih sangat membutuhkan akselerasi keberpihakan dan respek dukungan serta pelayanan, baik dukungan masyarakat, keberpihakan pengawasan Dewan perwakilan Daerah ( DPRD ) maupun pelayanan pemerintah melalui dinas Pendidikan pemuda dan olahraga, agar tujuan pedidikan atau tujuan pemerintah dapat dioptimalkan dengan riil salah satunya adalah Korwil bidang Pendidikan kecamatan yang dalam tugasnya telah diperbupkan oleh pemerintah kabupaten Halmahera Tengah, namun sejauh ini penulis melihat dalam pembagian tugas
kinerja masih jauh dari harapan, mengapa demikian?
Kita tengok pada Perbup, peraturan Bupati Halmahera Tengah No.23 Tahun 2019. Bagian ke tiga, tentang tugas, pasal 4 ayat 1 dan (2) ayat (1) dengan bunyi, Koordinator wilayah Kecamatan bidang Pendidikan melaksanakan tugas kordinasi layanan administrasi pada satuan Pendidikan diwilayah kecamatan.

Ayat 2 berbunyi, pelakasanan tugas kordinasi layanan adaministrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :

a. Mengkordinasikan pengumpulan dan pengolahan data pokok Pendidikan
yang meliputi fasilitas sekolah,pendidik/tenaga pendidik, dan peserta didik pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP diwilayah kerjanya.
b. Mengkordinasikan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan mutasi pendidik/tenaga pendidik pada satuan Pendidikan tingkat SD
dan SMP diwilayah kerjanya.
c. Mengkordinasikan penilaian angka kredit Guru, pada satuan Pendidikan ringkat SD dan SMP diwilayah kerjanya.

d. Mengkordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah pada satuan Pendidikan tingkat SD dan SMP pada wilayah kerjanya.
e. Mengkordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan belajar mengajar.
f. Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan ujian sekolah pada satuan Pendidikan tingkat SD dan SMP diwilayah kerjanya.
g. Mengkordinasikan pelaksanaan tugas pengawas sekolah diwilaya kerjanya dan
h. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala dinas Pendidikan.

Dengan demikian selaras dengan peraturan ini, penulis berpandangan bahwa tentang tugas Korwil bidang Pendidikan wilayah kecamatan adalah bagian dari tugas pelayanan kinerja yang mestinya diterpakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah sesuai dengan peratuaran Bupati, agar Korwil dalam menjalankan tugasnya bisa tepat sasaran dan kondusif, karena dalam tempo saat ini Korwil bidang Pendidikan Kecamatan Weda Utara dalam meakanisme keorganisasian bahkan sampai pada tingkat menjalakan tugas masih sangat jauh tertinggal, tidak terkontrol , tidak tertata dengan baik, hingga
menimbulkan/ tidak menentunya pihak pegawai korwil bidang Pendidikan Weda Utara dalam menjalanakan tugas dan tanggung jawabnya disatuan Pendidikan tingkat SD dan SMP.

Kondisi seperti ini juga tidak tertutup kemungkinan terjadi pada korwil bidang Pendidikan wilayah kecamaatan lain di Halmahera Tengah.
Sudah Tentu dengan gambaran seperti ini boleh jadi bisa melahirkan proses ketidak bersinerginya korwil Pendidikan kecamatan dengan dinas Pendidikan dari konteks kinerja, padahal keduanya adalah satu mata rantai tidak bisa dilepas pisahkan, dan juga harus menolak adanya istilah limitasi dalam variansi pembagian tupoksi, hal ini terjadi disebabkan karena realisasi dari Perbu tentang Haluan pelaksana tehnis korwil tidak dijalankan dengan sempura dan paripurna. Sebagai likuiditas dari tulisan ini penulis perlu menambahkan bahwa problematika dengan ungkapan diatas adalah sesuatu yang sifatnya krusial tidak bisa dikontinyukan, karena proses pembiaran merupakan salah satu fondamen keterpurukan.
Dan tentunya kita sebagai anak bangsa terpelajar tidak menginginkan Pendidikan di Halmahera Tengah khususunya Pendidikan dikecamatan Weda Utara mengalami keterpurukan.
(Editor: Rosa)
(Penulis Oleh.: Fahrul Musa
Narasi singkat!!!).

Share :

Baca Juga

Daerah

“PROYEK JOGING TREK LUPUT DARI PERHATIAN”.

Daerah

Oknum Penyebut “Aba Biadab” Saat Ini Ditahan.

Daerah

Tingkatkan Kebersamaan Dan Spirit Sosial, SMP Negeri 1 Kabupaten Halmahera Tengah Sembelih 1 Ekor Sapi.

Daerah

Ikram Dinilai Tegang Dan Kelabakan, Bahkan Tak Jujur Menjawab Pertanyaan Muttiara, Terkait Tapal Batas.

Daerah

SIKAP AROGANSI KEPALA DESA GEMAF, BERUJUNG DI POLISIKAN.

Daerah

PLT Kadis Perhubungan dan Camat Patani Timur Diduga Langgar UU Netralitas; Begini Tanggapan Keduanya.

Daerah

Proyek Pembangunan Drainase Asal Jadi, Diduga Kontraktor Dan Pekerja Nekat Bohongi Masyarakat

Daerah

Truk Bermuatan Rumput Terbalik di Gunung Tabalik.

You cannot copy content of this page