Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 2 Maret 2025 - 17:39 WIB

Jamaah PT Novavil di Halmahera Tengah Keluhkan Ketidakjelasan Keberangkatan Umrah dan Pengembalian Dana

Ahad, 02 Maret 2025.18:35 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID.              Sejumlah jamaah di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, mengeluhkan ketidakjelasan keberangkatan umrah yang dijanjikan oleh PT Novavil Mutiara Utama.
Mereka juga menghadapi kendala dalam pengembalian dana (refund) yang seharusnya dikembalikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Salah satu jamaah lewat pesan messenger kepada Pers Tipikor.id mengungkapkan, bahwa pada Oktober 2023 ia telah menyetor uang muka, saat itu bertepatan dengan keberangkatan milad PT Novavil  Mutiara Utama, kemudian setoran berikut  mulai dari November sampe Maret 2024 dan akhirnya dilunasi sebesar Rp.34,9 juta.
Kemudian dijanjikan nanti berangkat pada milad bulan Oktober 2024, akan tetapi sampai sudah 2025 keberangkatan umrah yang dijanjikan belum terealisasi. Karena ketidakjelasan tersebut, sejumlah jama’ah mengurus pengembalian dana pada Desember 2024. “Saya pernah mendatangi kantor cabang Weda, tetapi diinformasikan bahwa pengembalian harus melalui kantor pusat. Saya juga sempat menghubungi direktur, dan awalnya direspons dengan baik. Saya diminta membuat surat refund sesuai prosedur yang berlaku di perusahaan, yaitu dalam jangka waktu tiga bulan,” jelas salah satu jama’ah yang enggan namanya di tulis.

Setelah mengajukan permohonan refund ulang pada 9 Januari 2025, jama’ah yang enggan namanya ditulis mengaku hanya menerima pengembalian sebesar Rp 15 juta. Sampai sekarang masih ada sisa Rp 19,900 ribu yang belum dikembalikan.

Menurutnya, aturan refund di PT Nofavil menyebutkan bahwa pengembalian dana maksimal dilakukan dalam tiga bulan. Namun, hingga kini masih banyak jamaah yang belum menerima hak mereka. “Dari Desa Lelilef, ada sekitar 10 orang yang mengajukan refund. Lima orang mengurus sejak Desember, dan lima lainnya menyusul pada Januari. Batas waktu refund untuk kami yang mengajukan pada Desember adalah 9 Februari, tetapi hingga 1 Maret, dana belum sepenuhnya dikembalikan,” tegasnya.

READ  KPK Wajib Hukumnya Tetapkan Tersangka Penerbitan IUP Ilegal Di Provinsi Maluku utara Dan Halmahera Timur

Para jamaah berharap PT Nofavil segera menuntaskan kewajibannya dalam mengembalikan dana mereka sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id belum dapat mengkonfirmasi pihak PT Novavi terkait permasalahan tersebut. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Konstruksi Kampus IPDN Sulawesi Selatan

Daerah

Sosialisasi Penerimaan Pesrta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.

Daerah

Pengerjaan Proyek Dengan Total Pagu Rp.1.5 M Terancam Molor.

Daerah

Kurang Lebih 14 Rumah Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Yefetu.

Daerah

Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Peniti, Ambruk Akibat Galian Saluran.

Daerah

Akibat Los Strum Tanpa Pemberitahuan, Pihak PLN Weda Melepas Meteran Dikantor Sementara, Dinas Capil.

Daerah

Warga Sagea Kiya Geruduk PT. MAI, Buka Paksa Pagar Jetty dan Tuntut Ganti Rugi.

Daerah

Warga Sagea-Kiya Kembali Palang Jetty PT. MAI Gunakan Truk, Setelah Mobil Dirusak Alat Berat.

You cannot copy content of this page