Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:29 WIB

“Kolaborasi Diduga Dijadikan Kedok Untuk Menyamarkan Praktik Penggunaan Satu Perusahaan Oleh Banyak Kepentingan.”

Rabu, 28 Januari 2026. 21:27 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Praktik pinjam pakai perusahaan semakin nyata meski izin usaha sah dimiliki. Berdasarkan temuan lapangan pada 27 Januari 2026 pukul 23:46 WIT, tepatnya di portal Kilometer Tiga, aktivitas usaha yang berlangsung tidak sepenuhnya dijalankan oleh subjek hukum sebagaimana tercantum dalam dokumen, melainkan diduga dilakukan oleh pihak lain.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa pelaku usaha sebenarnya di balik aktivitas tersebut. Padahal secara hukum, izin usaha yang diterbitkan negara—baik NIB, KBLI, maupun dokumen lingkungan—melekat pada badan usaha tertentu dan tidak dapat dipinjamkan kepada pihak lain.

Lebih jauh, terungkap adanya modus berlapis dalam penggunaan perusahaan. Berdasarkan penelusuran, CV Aflah Pratama diketahui bukan milik Ahmat, melainkan dimiliki oleh salah satu oknum yang tercatat sebagai penanggung jawab dalam dokumen SPPL beralamat Desa Wedana. Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut justru dijalankan oleh Ahmat, meskipun tidak tercatat sebagai pemilik maupun penanggung jawab termasuk SPPL dan perizinan lainnya.

Ketentuan hukum secara tegas melarang perusahaan dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain. Mengacu pada Pasal 1 angka 14 juncto Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha adalah pihak yang secara nyata menjalankan kegiatan usaha dan wajib memiliki izin atas namanya sendiri melalui sistem OSS.

Dengan demikian, penggunaan perusahaan oleh pihak yang tidak tercatat sebagai pelaku usaha merupakan pelanggaran terhadap sistem perizinan negara.

Selain itu, izin usaha, NIB, KBLI, dan dokumen lingkungan melekat pada badan usaha dan penanggung jawab yang terdaftar, sesuai prinsip dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa badan usaha adalah subjek hukum mandiri yang hanya dapat bertindak melalui pengurus resmi. Sistem hukum Indonesia tidak mengenal konsep pinjam pakai perusahaan.

READ  Irsan Kasim; Norma Dan Etika Asn Penting Untuk di Tegakan.

Praktik pinjam pakai tersebut tidak berhenti sampai disitu. Akan tetapi perusahaan yang sama diduga kembali digunakan oleh pihak lain yaitu pihak ketiga, yang melakukan penawaran kepada salah satu perusahaan di Kecamatan Weda Tengah. Dalam pelaksanaannya, pihak ketiga melakukan aktivitas pengeluaran besi tua atau scrap, yang kemudian diserahkan atau dijual kembali kepada pihak kedua, yang menjadi pihak penerima manfaat dari aktivitas usaha tersebut.

Rangkaian praktik ini menunjukkan bahwa perusahaan hanya dijadikan kendaraan administratif, sementara pihak kedua dan ketiga selaku pengendali usaha berada di luar struktur resmi badan usaha. Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin lingkungan wajib dimiliki oleh penanggung jawab usaha yang sebenarnya, sehingga penggunaan perusahaan oleh pihak lain membuat aktivitas tersebut secara hukum berjalan tanpa izin lingkungan sah, meskipun dokumen tercatat aktif.

Praktik semacam ini membuka ruang penyamaran pelaku usaha (beneficial owner), penghindaran kewajiban pajak, serta dugaan perbuatan melawan hukum. Situasi ini memperkuat urgensi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak bersikap diam, tetapi aktif menelusuri kepemilikan perusahaan yang sebenarnya, hubungan hukum antar pihak, dan kesesuaian dokumen perizinan dengan praktik usaha di lapangan.

Sejumlah sumber menyebutkan, pola pinjam pakai perusahaan diduga kerap dijadikan modus untuk menyembunyikan pelaku usaha sesungguhnya, menghindari kewajiban administratif, dan mengaburkan tanggung jawab hukum, termasuk dalam hal lingkungan dan lain-lain. Kondisi ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar izin usaha tidak dijadikan tameng legalitas bagi praktik yang dijalankan secara ilegal. Pembiaran terhadap pola pinjam pakai perusahaan berpotensi menciptakan preseden buruk dan melemahkan wibawa hukum.

READ  Buka Puasa Bersama Ikatan Alumni Pulau Gebe di Weda Berlangsung Khidmat.

Pihak yang diduga kuat sebagai pemilik CV Aflah Pratama, saat dikonfirmasi Pers Tipikor id, menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan praktik tersebut.

“Ia tadi malam saya sudah ditelepon untuk bertemu agar bisa dijelaskan, tetapi belum ada respons. Saat ini saya masih berada di Sagea dan akan kembali, baru bisa bertemu untuk memberikan penjelasan,” ujar pihak yang diduga kuat sebagai pemilik CV Aflah Pratama.

Saat diminta memberikan penjelasan singkat melalui sambungan komunikasi, pihak yang diduga kuat sebagai pemilik CV Aflah Pratama belum menyampaikan keterangan lebih lanjut. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Mewakili Pj Bupati Halteng, PLT Kaban BKPSDM Arman Alting Resmi Serahkan SK Definitif Kepala Sekolah

Daerah

Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Halteng, Gelar Bimtek RKAS Tahun 2024.

Daerah

Dari Tebing Sampalo ke Pantai Jikomalamo, Basarnas Siap Kawal Rakernas FPTI 2025.

Daerah

KPK Diminta Periksa Bupati Halteng, Terkait Dugaan Gratifikasi

Daerah

Dalam Rangka Tempati Kantor Baru, Dinas Koperasi Dan UKM Giat Persiapan.

Daerah

PROYEK DENGAN KODE TENDER 2620729 TAHUN 2022 DISINYALIR TERDAPAT KEJANGGALAN.

Daerah

Dikeluhkan, Jalan Aspal Tak Kunjung Dikerjakan.

Daerah

Kapolres Halteng Himbau Masyarakat Jelang Aksi Unjuk Rasa.

You cannot copy content of this page