Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:49 WIB

BACALEG, HUSEN ISMAIL; “PEMDA WAJIB ABAIKAN KONTRAKTOR TANPA SBU”.

Selasa, 13 Juni 2023.20:18 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Menyikapi kegiatan lelang (tender) proyek APBD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Bacaleg, Husen Ismail mengatakan, hal ini tentunya bermuara pada Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA) yang di keluarkan oleh LPJK Pusat/Nasional,” kata Husen Ismail (13/6/2023).

Pasalnya, saat ini hampir sebagian besar perusahaan jasa konstruksi di Halmahera Tengah (Halteng) telah habis masa berlaku SBU, sertifikat keahlian kerja (SKA), dan sertifikat keterampilan kerja (SKT).

Menurutnya, saat ini adanya bukti
perusahaan jasa konstruksi yang telah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku seperti Cv. Tunas Akeici, Cv. Firjinia Pratama, Cv. Cekel Perkasa.

Lanjutnya lagi, ketiga perusahaan
yang berada pada Asosiasi Gapensi, Gapeksindo dan Aspeknas tersebut telah aktif dan atau telah memperpanjang masa waktu SBU, SKA dan SKT. Oleh karena itu, ini harus ada perhatian Pemerintah Daerah dan atau Unit Layanan Pengadaan (ULP), kami juga berharap Pemerintah Daerah mengabaikan kontraktor tanpa SBU, harapnya.

Sebab, untuk pengakhiran masa transisi layanan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK-K) ketiga perusahaan tersebut memenuhi standar. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dimana menjadi landasan teknis, jelasnya.

“Olehnya itu, pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tekhusus Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan haruslah
mengedepankan Asas Profesionalitas dan integritas dalam menjalankan pelelangan yang di gelar, dan juga panitia ULP untuk tidak main-main dalam prosesi pelelangan yang di gelar, ULP harus mengedepankan asas Good Government dan Clean Governance, tegasnya.

READ  PENJABAT BUPATI, Ir. IKRAM MALAN SANGADJI, TEKANKAN KADES DAN CAMAT SEGERA IDENTIFIKASI JALAN INI.

“Kami menginginkan tidak ada keganjilan dalam persoalan klasik
pada system pelelangan atau ada dugaan aroma KKN”, tutupnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Panwascam Tindaklanjut Temuan Pelanggaran, Asn, PTT Dan Salah Satu Oknum Polisi.

Daerah

“Oknum Penebang Pohon Menutup Akses ke Wisata Goa Bokimaruru Harus Bertanggungjawab”.

Daerah

Uang Hilang, Masih dalam Kuasa Bendahara, Rustam Ismail: Pertanggungjawaban Hukumnya Jelas.

Daerah

Ketua MPC PP Halteng: Mari Kawal Demokrasi Tanpa Melahirkan Konflik.

Daerah

Aparat Penegak Hukum Diminta Perketat Awasi Minyak Ilegal.

Daerah

Kepala Dinas Pendidikan Halteng Kunjungi SD Inpres Peplis dan SMP 17 Weda Tengah.

Daerah

Tokoh Agama, Meminta Penegak Hukum Jangan Payungi Miras Dan Judi Dalam Bentuk Apapun

Daerah

Hari Ke- 6, Kegiatan Pembelajaran Matematika Melalui Metode Gasing Lelilef Kecamatan Weda Tengah.

You cannot copy content of this page