Sabtu, 5 November 2023.00:22 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Husen Ismail, salah satu anak muda Kecamatan Weda sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gele-gele menilai, putusan DPRD Halmahera Tengah terkait satu nama calon penjabat (Pj) Bupati menimbulkan pertanyaan, ucapnya saat bincang dikedai black pink (3:45 WIT).
Menurutnya, coba lihat pada Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur. Penjabat Bupati den Penjabat Wali kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun, berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
Dari penjelasan tersebut itu jelas, akan tetapi sangat miris apa yang dikomentari oleh Ketua DPRD Sakir Ahmad bahwa: “Surat dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otda tidak lagi menyebutkan secara spesifik mengusulkan tiga (3) nama, akan tetapi menyebutkan bahwa, mengusulkan kembali nama penjabat yang sudah ada atau nama lain”.
Seharusnya Ketua DPRD, baca ulang surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada point 2 Surat Kemendagri yang di tandatangani oleh Sekretaris Jenderal kemendagri Nomor : 100. 2. 1. 3/5638/SJ, dengan Perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota, itu sangat jelas memberi ruang dan kesempatan kepada DPRD untuk mengusulkan 3 Nama yang memenuhi syarat untuk di usulkan sebagai Calon Penjabat Bupati, kami berharap ketua DPRD baca ulang sehingga tidak terkesan rakyat dibodohi, harapnya.
Bahkan, ketua DPRD harus, benar-benar mengkaji kembali penyampaian surat Kemendagri pada paragraf pertama bait terakhir. Akan tetapi menyebutkan bahwa, mengusulkan kembali nama penjabat yang sudah ada atau nama lain, ini artinya selain yang sudah ada, boleh juga diusulkan nama-nama lain yang memenuhi syarat, asal tidak melebihi dari 3 nama, kan itu sangat jelas, ujarnya. (Rosa).