Selasa, 6 Agustus 2024.17:31 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Dalam meningkatkan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penatausahaan Dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) di Hotel Mercure Jakarta Kota, Selasa (6/8/2024).
Bimtek yang dibuka Pj Bupati Ikram M Sangadji (IMS), dihadiri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni itu diikuti oleh 116 peserta yang merupakan penginput anggaran dari berbagai OPD di lingkungan Pemkab Halmahera Tengah.
Pj Bupati dengan sapaan akrab IMS, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting dilakukan.
“Saya sarankan ke Kaban BPKAD agar peningkatan kapasitas kelembagaan seperti ini harus terus dilakukan dan jangan bosan-bosan,” ucapnya.
Pasalnya bimtek ini merupakan salah satu upaya dari Pemda Halteng untuk meningkatkan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah agar mampu melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan SIPD secara transparansi dan akuntabel.
“Dalam era digital saat ini, penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi beserta inovasinya harus menjadi kapasitas yang built-in dari birokrasi kita,” ujarnya.
Dukungan sumber daya manusia dan teknologi informasi harus dimajukan secara bersamaan dan terintegrasi, guna menjawab tuntutan dan kebutuhan akan pelayanan publik dan birokrasi yang dinamis, efektif, efisien dan akuntabel.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Direktur Keuangan Daerah Kementerian Dalam yang telah bersedia memfasilitasi kegiatan ini,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdurrahim Yau menyampaikan bahwa dasar hukum penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, Permendagri Tahun 2020 tentang Nomor 11 Pengelolaan dan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” katanya.
Abdurrahim juga mengatakan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada entitas pengelolaan keuangan daerah, memberikan pendalaman terkait penatausahaan melalui aplikasi SIPD-RI.
“Juga pemecahan kendala trouble shooting atau permasalahan seputar penganggaran, penatausahaan serta pelaporan dalam SIPD,” paparnya.
Ia menambahkan, bimtek SIPD-RI ini dilaksanakan untuk seluruh OPD selama tiga hari mulai, Selasa tanggal 6 Agustus sampai 8 Agustus 2024 bertempat Hotel Mercure, Jakarta.
“Peserta bimtek ini perwakilan dari OPD yang terdiri dari 49 orang bendahara pengeluaran, 10 orang bendahara penerimaan, 37 orang PPTK serta 26 orang dari SKPKD total 116 orang,” sebutnya.
Abdurrahim juga menjelaskan permasalahan pada permendagri no 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD dan telah ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah Halmahera Tengah No 62 Tahun 2023.
“Pemda Halmahera Tengah menjadi pertama dan satu satunya yang menetapkan,” jelasnya. (Rosa).