Selasa, 28 Mei 2024.03:37 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Tengah yang diisukan bermain proyek. Aparat hukum pun diminta turun tangan untuk menyikapi isu yang sudah beredar beberapa hari belakangan ini.

Berdasarkan bukti LPSE Kabupaten Halmahera Tengah, Cv. Askonstruksi dengan alamat jalan Tugu Makugawene Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan, selaku pemenang tender proyek drainase ruas jalan Loman Sif Kecamatan Patani Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Akan tetapi proyek dengan sumber dana APBD-P 2023 yang melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah dengan nilai pagu sebesar
Rp 1.000.000.000,00,- belakangan menjadi temuan BPK dengan kondisi yang cukup parah.
Dugaan keterlibatan oknum ASN dengan Insial H ikut bermain proyek dengan modus menggunakan perusahaan lain atau dari luar daerah dengan anggaran yang cukup fantastis.
Bahkan, terungkap lewat pesan whatsApp dan inbox yang di terima Pers Tipikor.id, bahwa keterlibatan ASN berinsial H sudah menjadi rahasia umum.
Selain itu informasi terakhir saat ini, karena takut sebagian drainase ambruk, maka di ganjal pakai kayu.
Saat diminta tanggapannya Ketua tim investigasi Hendro Said Gege mengatakan,Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi yang menyatakan, mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.
Ia menilai, sikap oknum tersebut bukan hanya tidak sesuai secara etika, tapi juga berpotensi melanggar hukum.
Makanya dalam persoalan ini, dia berharap ada sikap dari Pemkab Halmahera Tengah untuk memanggil oknum tersebut untuk dimintai penjelasan. Di sisi lain, aparat hukum juga harus aktif mengusut, harapnya.
“Bukan kapasitas kami menyatakan persoalan sebagai bentuk pelanggaran hukum, tapi sebagai kontrol sosial, kami wajib mengingatkan aparat hukum untuk membenahi sistem yang salah,” kata dia. (Rosa).