Senin, 18 Desember 2023. 22:01 WIB.
PERS TIPIKOR-ID.
Saya Rezza Harun Ar – Rasyid Diaini Saya Akan Mengemukakan Opini Dan Akan Membahas Tentang Kepastian hukum terhadap kasus Cyberbuliying di sosial media.
Pengambilan Judul Ini Dalam Pembuatan Artikel Karena Pebulis Merasa Bahwa CyberBulying Merupakan Sebuah Hal Yang Terkesan Amoral, CyberBulying Sendiri Merupakan Sebuah Perbuatan Yang Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Adalah Sebuah Perbuatan Yang Sangat Merugikan Korban, Baik Secara Langsung Ataupun Tidak Langung, Dan Dampak Dari CyberBulying Sendiri Yang Paling Parah Dapat Membuat Keseimbangan Mental Dari Korban Terganggu.
Dan Pada Hari Ini Kita Bisa Melihat Dengan Semakin Banyaknya Kasus CyberBulying Yang Terjadi, Hal Ini Tidak Jarang Dapat Kita Temui Diberbagai Platform Dunia Maya, Tujuan Pembuatan Artikel Ini Harapannya Agar Para Pembaca Dapat Memahami Impact Dari Perilaku CyberBulying Dan Agar Dapat Sama-Sama Kita Ikut Berkontribusi Dalam Mengimplementasikan Seruan “Stop Cyber Bulying’.
Kita harus saling menjaga satu sama lain, kita harus saling menghargai satu sama lain, Dan kita tidak membedakan satu sama lain, orang-orang kita harus hidup dengan rukun, damai, tentram dan kita harus saling menghormati.
Kepastian hukum terhadap kasus Cyberbuliying di sosial media
PENDAHULUAN
Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional, seperti pengancaman, pencurian dan penipuan, kini dapat dilakukan menggunakan media computer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat minim oleh individu maupun kelompok, dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun Negara.
Salah satu bentuk motivated offonder, yakni sekedar iseng dan dalam istilah bullying bentuknya adalah: a) denigration (pencemaran nama baik) yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik seseorang tersebut; b) impersonation (peniruan) yaitu dimana seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesanpesan atau status yang tidak baik; dan c) trickery (tipu daya) yaitu membujuk seseorang dengan tipu daya supaya mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut.
Hasil penelitian center for disease control yang di lakukan secara longitudinal selama satu tahun pada remaja di amerika serikat menunjukan bahwa 20% siswa sekolah menengah di amerika serikat melaporkan pernah di rundung dan 15% melaporkan dirundung di dunia maya.
Secara umum perundungan maya didefinisikan sebagai perilaku kekerasan yang berlangsung di dunia maya Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan media elektronik, seperti pesan instan, surat elektronik, chat rooms, websites, game online, situs jejaring sosial, atau pesan teks, yang dikirim melalui telepon genggam atau perangkat teknologi komunikasi yang lain.
Cyberbullying merupakan hal yang baru dari prilaku bullying dengan karakteristik dan akibat yang sama menurut Willard cyberbullying merupakan kegiatan mengirim atau menunggah materi yang berbahaya atau melakukan agresi sosial dengan menggunakan internet dan teknologi lainnya. Di Indonesia dalam undang- undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik si sebutkan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .
Data kasus cyberbullying di indonesia secara menyeluruh sulit di temukan namun data dari Polda Metrojaya menyebutkan bahwa setidaknya ada 25 kasus
cyberbullying di laporkan setiap harinya, selain itu data tahun 2018 dari komisi perlindungan anak Indonesia menyatakan jumlah angka korban bullying mencapai 22,4% tingginya angka tersebut di picu oleh tingginya konsumsi internet pada anak-anak.
selain itu ada juga artis remaja Indonesia yang masih berusia 18 tahun yaitu Prilly Latuconsina mengalami tindakan cyber bullying berupa pesan yang dikirimkan seseorang kepadanya melalui media sosial twitter, menyatakan bahwa dia tidak perawan lagi.Tidak hanya itu, Prilly juga menemukan foto miliknya yang tidak berbusana, karena telah diedit atau dimanipulasi seseorang kasus seorang pelajar perempuan yang berasal dari Medan sebagai bahan pembicaraan di dunia maya.
Kejahatan di internet sama halnya dengan kejahatan konvensional yang pada dasarnya dalam hal ini teknologi digunakan sebagai alat untuk melakukan suatu tindakan kejahatan tersebut, cyberbullying juga termasuk kedalam kejahatan terhadap individu, serta kejahatan terhadap masyarakat, namun aturan hukum tentang cyberbullying masih lemah sehingga tidak bisa sehingga tidak bisa digunakan secara efektif di persidangan, padahal perilaku cyberbullying dapat berdampak fatal bahkan dapat menyebabkan potensi bunuh diri pada korban minimnya penggunaan delik cyberbullying diakibatkan dari kesalahan pada saat penyusunan undang-undang.
Sehingga aparat penegak hukum menganggap pencemaran nama baik dan cyberbullying adalah delik yang sama, sehingga menyebabkan tidak efektifnya penindakan kasus cyber bullying di Indonesia.saat ini pasal bullying dan cyberbullying yang ada di Indonesia tidak memasukkan penindasan fis
secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
Menurut Setiono, Perlindungan Hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Perlindungan hukum yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam wujud fitur baik yang bersifat preventif ataupun yang bersifat represif, dan baik yang lisan ataupun yang tertulis.
Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi, dan perlindungan yang represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan Perlindungan Hukum Repsesif Perlindungan hukum represif Merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran hukum.
Aspek-aspek perlindungan hukum Konsep perlindungan anak terdiri beberapa aspek diantaranya; perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak, perlindungan anak dalam proses peradilan, perlindungan kesejahteraan anak (dalam lingkungan keluarga, pendidikan dan lingkungan sosial), perlindungan anak dalam masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan, perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi (perbudakan, perdagangan anak, pelacuran, pornografi, perdagangan/penyalahgunaan obat-obatan, memperalat anak dalam melakukan kejahatan dan sebagainya).
Pengertian Viktimologi adalah sebuah ilmu disiplin yang membahas permasalahan korban dalam segala aspek, bukan hanya kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi termasuk pula korban kecelakaan dan bencana Alam sedangkan menurut Arif gosita Viktimologi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan mengkaji semua aspek yang berkaitan dengan korban dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupannya.
Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan mengenai peran yang sesungguhnya para korban dan hubungan mereka dengan para korban serta memberikan keyakinan dan kesadaran bahwa setiap orang mempunyai hak mengetahui bahaya yang dihadapi berkaitan dengan lingkungannya, pekerjaannya, profesinya dan lain-lainnya.
Cyberbullying adalah perlakuan kasar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, menggunakan bantuan alat elektronik yang dilakukan berulang dan terus menerus pada seorang target yang kesulitan membela diri.
Jenis jenis cyberbullying sebagai berikut : Flaming (terbakar),Harassement(gangguan) ,cyberstalking ,denigrat
ion (pencema ran nama baik), impersonation (peniru) , outing & trickery,exlusion
Media- media cyberbullying sebagai berikut :Instan
Massage (IM), Chatroom, Trash polling site, Blog,
Bluetooth bullying, situs jejaring sosial, gameonline, mobile phone,
Kondisi kesehatan mental korban cyberbullying dapat ditinjau dari afek negatif (psychological distress) seperti hubungannya dengan kecemasan sosial, stres emosional, penggunaan obat terlarang, gejala depresi, hingga ide dan usaha untuk bunuh diri. Korban cenderung menderita frustrasi, gelisah,depresi, kelelahan, merasa harga diri berkurang, sulit untuk konsentrasi, murung, menyalahkan diri sendiri, mudah marah hingga bunuh diri.
Pengalaman cyberbullying dapat memiliki dampak signifikan pada kesejahteraan emosional dan psikologis remaja. Pelanggaran cyberbullying dikaitkan dengan emosi negatif seperti kesedihan, kemarahan, frustrasi, malu, atau ketakutan. Penelitian yang dilakukan oleh Beran dan Li juga menyatakan bahwa para korban cyberbullying memunculkan kesehatan mental yang negatif seperti meningkatnya kemarahan dan kesedihan.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. urgensi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana
cyberbullying ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik ?
Undang-Undang Ite memberikan perlindungan hukum te
secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
Menurut Setiono, Perlindungan Hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Perlindungan hukum yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam wujud fitur baik yang bersifat preventif ataupun yang bersifat represif, dan baik yang lisan ataupun yang tertulis.
Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi, dan perlindungan yang represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan Perlindungan Hukum Repsesif Perlindungan hukum represif Merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran hukum.
Aspek-aspek perlindungan hukum Konsep perlindungan anak terdiri beberapa aspek diantaranya; perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak, perlindungan anak dalam proses peradilan, perlindungan kesejahteraan anak (dalam lingkungan keluarga, pendidikan dan lingkungan sosial), perlindungan anak dalam masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan, perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi (perbudakan, perdagangan anak, pelacuran, pornografi, perdagangan/penyalahgunaan obat-obatan, memperalat anak dalam melakukan kejahatan dan sebagainya).
Pengertian Viktimologi adalah sebuah ilmu disiplin yang membahas permasalahan korban dalam segala aspek, bukan hanya kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi termasuk pula korban kecelakaan dan bencana Alam sedangkan menurut Arif gosita Viktimologi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan mengkaji semua aspek yang berkaitan dengan korban dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupannya.
Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan mengenai peran yang sesungguhnya para korban dan hubungan mereka dengan para korban serta memberikan keyakinan dan kesadaran bahwa setiap orang mempunyai hak mengetahui bahaya yang dihadapi berkaitan dengan lingkungannya, pekerjaannya, profesinya dan lain-lainnya.
Cyberbullying adalah perlakuan kasar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, menggunakan bantuan alat elektronik yang dilakukan berulang dan terus menerus pada seorang target yang kesulitan membela diri.
Jenis jenis cyberbullying sebagai berikut : Flaming (terbakar),Harassement(gangguan) ,cyberstalking ,denigrat
ion (pencema ran nama baik), impersonation (peniru) , outing & trickery,exlusion
Media- media cyberbullying sebagai berikut :Instan
Massage (IM), Chatroom, Trash polling site, Blog,
Bluetooth bullying, situs jejaring sosial, gameonline, mobile phone,
Kondisi kesehatan mental korban cyberbullying dapat ditinjau dari afek negatif (psychological distress) seperti hubungannya dengan kecemasan sosial, stres emosional, penggunaan obat terlarang, gejala depresi, hingga ide dan usaha untuk bunuh diri. Korban cenderung menderita frustrasi, gelisah,depresi, kelelahan, merasa harga diri berkurang, sulit untuk konsentrasi, murung, menyalahkan diri sendiri, mudah marah hingga bunuh diri.
Pengalaman cyberbullying dapat memiliki dampak signifikan pada kesejahteraan emosional dan psikologis remaja. Pelanggaran cyberbullying dikaitkan dengan emosi negatif seperti kesedihan, kemarahan, frustrasi, malu, atau ketakutan. Penelitian yang dilakukan oleh Beran dan Li juga menyatakan bahwa para korban cyberbullying memunculkan kesehatan mental yang negatif seperti meningkatnya kemarahan dan kesedihan.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. urgensi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana
cyberbullying ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik ?
Undang-Undang Ite memberikan perlindungan hukum te
penyelidikan di tentukan apa tujuan utama investasi dilakukan, berikut ketentuannya :
- tetapkan bahwa pelanggaran telah di lakukan atau
belum di lakukan
- kumpulkan semua informasi , materi ,intelejen
,dan bukti yang tersedia
- bertindak untuk kepentingan keadilan
- secara ketat mengikuti semua pertanyaan yang
masuk akal
- lakukan penyelidikan menyeluruh
- identifiksasi, tangkap dan dakwa pelanggar dan
- sajikan semua bukti kepada pihak penuntut
Kita tidak dapat menghindari perkembangan teknologi tetapi kita bisa menjadikam teknologi itu menjadi humanis dan itu bisa dimulai dengan diterapkan dari diri sendiri dengan menerapkan bahwa tujuan menggunakan media sosial adalah untuk mencari atensi dengan tidak menyakiti perasaan orane lain dan selalu berpikiran positif, selalu budayakan membaca terlebih dahulu dan tidak mudah terprovokasi dan perlakukam orang lain sebagaimana kita
ingin diperlakukan.
Remaja mungkin menghadapi waktu yang sulit untuk mencoba memproses kata-kata atau gambar yang digunakan untuk menindas mereka dan sebagai hasilnya, mereka mungkin menggunakan rasa sakit yang ditimbulkan sendiri atau bahkan bunuh diri. Orang lain mungkin menghadapi kondisi mental dan sosial yang berkepanjangan karena ini dan inilah alasan mengapa cyberbullying perlu dihentikan dan dicegah.
Cara bagaimana menghentikan cyberbullying di media sosial saat harus menhadapinya
- bicaralah dengan seseorang yang di percaya
- simpan bukti
- Jangan membalas
- Memahami ruang lingkup cyberbullying
- Di didik tentang cyberbullying
Mencegah cyberbullying adalah masalah kesadaran dan respons: mengetahui apa yang dilakukan anak-anak dan bagaimana mereka rentan, kemudian membantu mereka belajar merespons ketika kesejahteraan mereka terancam oleh pengganggu, troll, dan pengguna berbahaya lainnya secara online.
Efek dari cyberbullying mirip dengan bullying tradisional tetapi bullying tradisional berhenti ketika sekolah berakhir; untuk bullying online hampir tidak ada jalan keluar. Sayangnya, banyak anak yang saling menyiksa dan melecehkan menggunakan aplikasi internet dan saluran media sosial.
KESIMPULAN
Perlindungan hukum di artikan sebagai pengakuan dan
jaminan yang di berikan oleh hukum dalam hubungannya dengan hak-hak manusia, Perlindungan hukum dapat berupa tindakan-tindakan luar (selain proses peradilan ) yang memberikan pengakuan dan jaminan dalam bentuk pengaturan atau kebijaksanaan berkaitan dengan hak-hak pelaku maupun korban, dan juga berupa tindakan yang
berkaitan dengan upaya pemenuhan hak-haknya sehingga dapat mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum , perlindungan hukum korban cyberbullyng akan melindungi korban dan tidak ada
lagi bullying di media sosial maupun di luar media sosial karna bullying sangat lah bahaya bagi kesehatan mental korban tindak cyberbullying bentuk perlindungan dari cyberbullying ada dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomer 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Bentuk – bentuk perlindungan yang di berikan pihak kepolisan tentang cyberbullying ada 3, Pertama Pre-emtif pihak kepolisian mengadakan latihan khusus serta pendidikan kejuruan yang dilaksanakan atas kerja sama antara Bareskrim Polri dengan para ahli informasi, kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai cyberbullying, Diadakannya kerjasama Internasional dalam pemberantasan tindak pidana cyberbullying, Karena teknologi informasi dan komunikasi.