Senin,27 Maret 2023.00:49 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di minta lakukan pemeriksaan dokumen proyek pembangunan break water pantai di Kecamatan Weda.
Berdasarkan hasil Investigasi Perskpktipikor. Com, pasalnya, proyek tersebut diduga tak kantongi izin lengkap dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), ungkap Sekretaris Tim investigasi Rusli Ishak.
“Menurutnya, kami meminta pihak KKP agar guna memeriksa dokumen apa saja yang di siapkan sehingga aktivitas pembangunan proyek Break Water itu di kerjakan, harapnya.
Proyek pembangunan break water ini dilakukan di dua desa Kecamatan Weda dengan kontraktor pemenang tender adalah CV Lima Basudara itu patut diduga kuat pengerjaannya sarat pelanggaran.
Sambungnya lagi, salah satunya melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 yang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 98)” katanya kepada Pers Tipikor-id, Rabu (26/3/2023).
Lanjutnya lagi, break water pantai yang dikerjakan oleh Cv Lima Basudara dengan nomor kontrak 001/SPP/SDA-BREAK WATER/APBD/DPUPR-HT/I/2022 tanggal kontrak 13 Januari 2022. Berikut lagi nomor kontrak 28/SPP/SDA-BREAK WATER PKT 2/ PUPR-HT-IV/2022, diduga telah menyebabkan kerusakan
permanen ekosistem pesisir dan pantai Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.
Bahkan, kerusakan utama tertimpanya terumbu karang akibat material (batuan kars) yang telah berlangsung sampai dengan sekarang ini.
Jelasnya, kegiatan tersebut diduga masuk dalam pelanggaran tindak pidana karena bertentangan dan melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dalam Pasal 35.
Dia pun berkesimpulan, bukan hanya sebagai tindakan pidana atau melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 98), tapi sudah masuk dalam katagori kejahatan terkait Lingkungan, imbuhnya.
Olehnya itu, dengan adanya dugaan tindak pidana ini, maka perlu ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang KKP agar memeriksa terkait dengan dokumen yang ada, tegasnya. (Rosa).