Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Minggu, 26 Maret 2023 - 23:57 WIB

Diduga Kuat Tak Kantongi Izin, KKP Diminta Periksa Proyek Break Water Pantai.

Senin,27 Maret 2023.00:49 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di minta lakukan pemeriksaan dokumen proyek pembangunan break water pantai di Kecamatan Weda.

Berdasarkan hasil Investigasi Perskpktipikor. Com, pasalnya, proyek tersebut diduga tak kantongi izin lengkap dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), ungkap Sekretaris Tim investigasi Rusli Ishak.

“Menurutnya, kami meminta pihak KKP agar guna memeriksa dokumen apa saja yang di siapkan sehingga aktivitas pembangunan proyek Break Water itu di kerjakan, harapnya.

Proyek pembangunan break water ini dilakukan di dua desa Kecamatan Weda dengan kontraktor pemenang tender adalah CV Lima Basudara itu patut diduga kuat pengerjaannya sarat pelanggaran.

Sambungnya lagi, salah satunya melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 yang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 98)” katanya kepada Pers Tipikor-id, Rabu (26/3/2023).

Lanjutnya lagi, break water pantai yang dikerjakan oleh Cv Lima Basudara dengan nomor kontrak 001/SPP/SDA-BREAK WATER/APBD/DPUPR-HT/I/2022 tanggal kontrak 13 Januari 2022. Berikut lagi nomor kontrak  28/SPP/SDA-BREAK WATER PKT 2/ PUPR-HT-IV/2022, diduga telah menyebabkan kerusakan 
permanen ekosistem pesisir dan pantai Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Bahkan, kerusakan utama tertimpanya terumbu karang akibat material (batuan kars) yang telah berlangsung sampai dengan sekarang ini.

Jelasnya, kegiatan tersebut diduga masuk dalam pelanggaran tindak pidana karena bertentangan dan melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dalam Pasal 35.

Dia pun berkesimpulan, bukan hanya sebagai tindakan pidana atau melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 98), tapi sudah masuk dalam katagori kejahatan terkait Lingkungan, imbuhnya.

READ  Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas, Personil Polres Halteng Gelar Tarawih Keliling.

Olehnya itu, dengan adanya dugaan tindak pidana ini, maka perlu ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang KKP agar memeriksa terkait dengan dokumen yang ada, tegasnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Partai NasDem Halmahera Tengah, “Birukan Ribuan Simpatisan Dilapangan Batu Dua”.

Daerah

Pinjam Bendera & Penitipan Perusahaan di Halteng Semakin Marak, Asosiasi Diminta Ambil Peran Aktif.

Daerah

Staf Ahli Gubernur Malut Hadiri Tanam Padi Di Halmahera Utara.

Daerah

Galian C Ilegal Weda Tengah: Nama ASN Mencuat, Izin Tak Pernah Ada.

Daerah

Belasan Miliaran Rupiah, Proyek Fisik Jalan Sif-Palo Tahun 2023 dan 2024 Disorot.

Daerah

Salah Satu Program Prioritas Mantan Bupati Dan Wakil Bupati,Dua Mantan Kadis Diperiksa Dengan Dugaan Tipikor.

Daerah

“108 Sertifikat Tanah Terbit, Tapi 60,74 Persen Aset Tanah Pemda Halmahera Tengah Masih Misteri”.

Daerah

Pernyataan Sikap Partai Buruh Eksekutif Wilayah Maluku Utara untuk Hari Buruh Internasional:

You cannot copy content of this page