Selasa, 23 September 2025.18:05 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, bersama timnya, Selasa (23/9/2025), menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
Penyerahan tersebut merupakan tahap kedua dalam penanganan kasus peredaran minuman keras golongan C tanpa pita cukai di wilayah Halmahera Tengah.
Penyerahan diterima langsung oleh Kajari Halmahera Tengah, Hariyanto Pane, didampingi Kasi Pidsus Imam Abdi Utara serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah. Tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya, Bustamin Sanaba.
Kasus bermula pada Jumat, 25 Juli 2025, ketika Tim Bea Cukai TMP C Ternate menerima informasi adanya pengiriman paket Minuman Mengandung Etil Alkohol
ilegal melalui jasa pengiriman J&T Cargo menuju Weda. Berdasarkan Nota Informasi, tim menemukan tiga koli paket yang menjadi atensi.
“Sekitar pukul 12.00 WIT, tim memantau serah terima paket di Gerai Momoyo Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah. Setelah memperkenalkan diri dan menunjukkan Surat Tugas, tim meminta penerima paket untuk membuka paket tersebut. Pemeriksaan menunjukkan isi paket sebanyak 258 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol golongan C dari berbagai merek, termasuk Ergoutou Beijing, Wuliangye 2024, Moutai, dan Guo Jiao, semuanya tidak dilekati pita cukai,” jelas Jaka Riyadi.
Perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana cukai karena menyimpan, memiliki, dan memperoleh barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.”
Tersangka dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berkas tersangka dan barang bukti telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah untuk tahap penuntutan. (Editor: Rosa).


