Home / Ekonomi / Hukrim / Nasional / Regional

Selasa, 14 Maret 2023 - 00:13 WIB

DIDUGA, TURUT LAHAP INSENTIF COVID MANTAN BUPATI BELUM DI PERIKSA.

Selasa, 14 Maret 2023. 01:3 WIT.

HAL-TENG TIPIKOR-ID. Adanya dugaan kejahatan, “Extra Ordinary Crime” pada insentif Covid-19 yang diperuntukan bagi tenaga medis (nakes) Covid-19 RSUD Weda Kabupaten Halmahera Tengah membuat publik bertanya-tanya.

Pasalnya, keterlibatan mantan Bupati Edi Langkara yang turut serta medapatkan insentif covid itu tak lagi rahasia. Hal itu sesuai dengan bukti pada SK Bupati Halmahera Tengah Nomor 445/KEP/18/2021 yang tercantum nama nama Bupati dengan besaran nomilnal nakes yang diterima selaku
Penanggungjawab. Yaitu Drs. Edi Langkara, MH insentif Rp. 12.500.000,- ujar sekretaris tim investigasi Perskpktipikor. Com Rusli Ishalk sore tadi.

Olehnya itu, hal ini patut kiranya diduga terdapat unsur penyalahgunaan yang merupakan kejahatan luar biasa dengan bukti menyalahi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.

Menurutnya, ini juga bisa mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tegasnya.

Lanjutnya, aneh sekali, mantan Bupati bukan dokter ada perawat koq bisanya diberikan insentif covid, sebenarnya aturan apa sich yang di pakai. Dan yang lebih parahnya lagi, sejumlah orang telah di periksa namun mantan Bupati tidak di periksa, pada hal mantan Bupati salah satu penikmat insentif Covid tersebut, tegasnya.

Olehnya itu, kami menaruh harapan besar kepada institusi Kejaksaan Halmahera Tengah agar secepatnya mengungkap kasus yang telah menyalahi ketentuan ini, harapnya. (Rosa).

READ  Warga Desa Kulojaya Hadiri Pembagian Uang Lahan Restan Senilai Rp 525 Juta".

Share :

Baca Juga

Daerah

MANTAN BUPATI/WAKIL BUPATI ELANGRAHIM DIDUGA GAGAL DALAM PERENCANAAN JALAN LINGKAR TELAGA.

Daerah

Upacara Pelantikan Pengurus Dewan Penggalang Gudep Fagogoru, Pengurus Osis dan Pengurus PIK-Remaja Periode 2024-2025.

Daerah

Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta Dalami Realisasi ADD Desa Palo.

Daerah

KETUA LSM GELE-GELE, “DESAK PJ BUPATI COPOT KADIS PU,ARIF DJALALUDIN”.

Daerah

Danramil 02 Patani; Silaturahmi Sukseskan Program Pemerintah Diwilayah Teritorial”

Daerah

Kuasa Hukum Yurnida Dj Sehe: Jual Beli Tanah Wisata Bokimaruru Tanpa Persetujuan Sah, Tidak Memiliki Kekuatan Hukum.

Daerah

“Wujud Kepedulian untuk MasyarakatPT. Putra Remaja Lines, Bagikan Daging dari Pemotongan Dua Ekor Sapi”.

Daerah

Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Halteng Bahas Pandangan Umum Fraksi atas Nota Keuangan RAPBD 2026.

You cannot copy content of this page