Selasa, 14 Maret 2023. 01:3 WIT.
HAL-TENG TIPIKOR-ID. Adanya dugaan kejahatan, “Extra Ordinary Crime” pada insentif Covid-19 yang diperuntukan bagi tenaga medis (nakes) Covid-19 RSUD Weda Kabupaten Halmahera Tengah membuat publik bertanya-tanya.
Pasalnya, keterlibatan mantan Bupati Edi Langkara yang turut serta medapatkan insentif covid itu tak lagi rahasia. Hal itu sesuai dengan bukti pada SK Bupati Halmahera Tengah Nomor 445/KEP/18/2021 yang tercantum nama nama Bupati dengan besaran nomilnal nakes yang diterima selaku
Penanggungjawab. Yaitu Drs. Edi Langkara, MH insentif Rp. 12.500.000,- ujar sekretaris tim investigasi Perskpktipikor. Com Rusli Ishalk sore tadi.
Olehnya itu, hal ini patut kiranya diduga terdapat unsur penyalahgunaan yang merupakan kejahatan luar biasa dengan bukti menyalahi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.
Menurutnya, ini juga bisa mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tegasnya.
Lanjutnya, aneh sekali, mantan Bupati bukan dokter ada perawat koq bisanya diberikan insentif covid, sebenarnya aturan apa sich yang di pakai. Dan yang lebih parahnya lagi, sejumlah orang telah di periksa namun mantan Bupati tidak di periksa, pada hal mantan Bupati salah satu penikmat insentif Covid tersebut, tegasnya.
Olehnya itu, kami menaruh harapan besar kepada institusi Kejaksaan Halmahera Tengah agar secepatnya mengungkap kasus yang telah menyalahi ketentuan ini, harapnya. (Rosa).