Selasa, 27 Mei 2025. 00:45 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID – Warga Halmahera mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) segera bertindak menertibkan aktivitas pengolahan kayu ilegal. Desakan ini mencuat menyusul maraknya peredaran kayu olahan hasil senso yang diduga kuat berasal dari praktik pembalakan liar di wilayah daratan Halmahera.
Warga menilai pembiaran terhadap praktik ini tak hanya mencoreng komitmen pemerintah dalam penegakan hukum kehutanan, tetapi juga mengarah pada indikasi adanya pembiaran sistemik dari instansi yang seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan sumber daya hutan.
“Jika Dishut dan KPH tetap bungkam dan pasif, itu sama saja dengan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar salah satu warga yang enggan namanya ditulis.
Lebih tajam lagi, warga mencurigai keterlibatan oknum internal Dishut dan KPH dalam kelancaran distribusi kayu ilegal dari Halmahera ke Ternate dan Tidore. “Kalau dibiarkan terus-menerus tanpa penindakan, patut dicurigai ada peran dalam mata rantai pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi,” tegas sumber.
Sumber kemudian mendesak dengan tiga poin utama yaitu, transparansi atas aktivitas pangkalan kayu, pengawasan ketat terhadap peredaran hasil hutan, serta penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Jangan tunggu hutan habis baru bergerak. Kami minta tindakan nyata sekarang juga,” tegas sumber.
Dengan ancaman kerusakan lingkungan yang kian nyata, suara publik Halmahera menjadi alarm keras bagi pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum kehutanan untuk segera bertindak sebelum hutan benar-benar hilang dari peta. (Editor:Rosa).



