Novel Baswedan Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri membeberkan sejumlah hasil kerja timnya selama 2022 setelah didepak Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah satunya presetasi Satgasus Pencegahan Korupsi melakukan pendidikan antikorupsi di kementerian/lembaga. Satgasus berkoordinasi dengan 28 kementerian/lembaga, 38 pemda, hingga 33 BUMN.
“Selama satu tahun bertugas, Satgasus Pencegahan TPK Polri, telah melakukan kegiatan pencegahan korupsi dan pendidikan anti korupsi, yaitu koordinasi dengan 28 kementerian/lembaga, 38 Pemerintah Daerah dan 33 BUMN, perusahaan swasta dan organisasi dalam rangka melaksanakan 7 program pencegahan korupsi,” kata Novel dalam rilisnya, Senin (2/1/2023).
Tak hanya itu, Satgasus ini juga melakukan kajian bersama kementerian/lembaga terkait dalam rangka pencegahan korupsi. Lalu, sosialisasi dan pendidikan antikorupsi kepada 18 kementerian/lembaga dan organisasi.
Selanjutnya, Satgasus juga memiliki program utama dalam tahun 2022. Yakni:
- Pencegahan korupsi dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi
- Pencegahan korupsi dalam Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Daerah pada sektor infrastruktur
- Pencegahan korupsi dalam Penyaluran Bantuan Tunai Langsung – Dana Desa (BLT-DD)
- Pencegahan korupsi dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pasca tambang
- Pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola ekspor-impor
- Pencegahan korupsi melalui implementasi Single Identity Number (SIN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pencegahan korupsi dalam pengelolaan penerimaan negara yang bersumber dari cukai.

Sementara, Satgasus siap menghadapi tantangan besar di tahun 2023 yakni krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan (ancaman resesi ekonomi). Berikut fokus ke depan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri di 2023:
- Melanjutkan kegiatan pencegahan korupsi pada tahun ini, terutama terkait dengan ketahanan pangan dengan mengintensifkan kebijakan pupuk bersubsidi pada tataran implementatif sehingga tepat sasaran dan tepat guna), serta diperluas pada bidang lainnya antara lain terkait pengadaan bibit dan bantuan kepada petani/ nelayan.
- Penerimaan negara, terkait sektor utama penerimaan negara (pajak dan bukan pajak)
- Melakukan upaya pencegahan di sektor pengeluaran negara, terutama terkait dengan tingginya belanja infrastruktur.
- Melanjutkan pemantauan di sektor bantuan sosial terkait dengan pelaksanaan program bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan sosial lainnya serta pencegahan korupsi pada sektor bantuan pendidikan
- Melanjutkan program peningkatan indeks persepsi korupsi (IPK) melalui perbaikan pada sektor ekspor impor, pelayanan publik dan sektor bisnis.
- Melakukan program peningkatan integritas melalui kegiatan pendidikan dan kampanye antikorupsi.
(GM Harding)