Home / Hukrim

Senin, 31 Oktober 2022 - 16:58 WIB

Saya Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual, Bagaimana Dapat Pemulihan Via PPKS?

Bentuk fasilitasi Pemulihan dapat berupa pelaksanaan jangka waktu Pemulihan Korban selama masa yang sudah ditetapkan oleh Rektor, berupa kerja sama dengan pihak terkait untuk pemberian Pemulihan Korban, atau berupa pemantauan proses Pemulihan Korban dan perkembangan kondisi Korban yang dilakukan melalui koordinasi dengan penyedia layanan Pemulihan Korban.

Bentuk fasilitas pemulihan adalah pemberitahuan ke semua pihak di Unhas bahwa selama masa Pemulihan bagi Korban yang berstatus sebagai Mahasiswa, tidak mengurangi masa studi atau tidak dianggap cuti studi, selama masa pemulihan, Korban yang berstatus sebagai Pendidik atau Tenaga Kependidikan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Korban yang berstatus sebagai Mahasiswa yang mengalami ketertinggalan akademik, dia memperoleh hak untuk mendapatkan bimbingan akademik tambahan dari Pendidik yang bersangkutan.

Ketika Terlapor tidak terbukti melakukan Kekerasan Seksual, Satgas memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk melakukan pemulihan nama baik Terlapor dan seyogyanya Pemulihan nama baik Terlapor ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Unhas.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta mekanisme kerja Satuan Tugas diatur oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

GM Harding, Aktivis Kemanusiaan

READ  Rencana Bimtek, Per Desa Dikenakan Biaya 6 Juta Rupiah Mendapat Sorotan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Selain Terekam CCTV, Oknum L Diduga Keluarkan Kata-kata Kotor.

Daerah

Kapolres Dan Dandim Halmahera Tengah Diminta Usut Arena Judi Sabung Ayam.

Daerah

Pemda Halmahera Tengah Perlu Kolaborasi Dorong Perluasan Areal Pelabuhan Weda.

Daerah

Tak Lengkap Berdokumen,Tiga Kontainer Besi Tua(Scrab Besi) Harus Di Tindak.

Daerah

Terduga Pelaku Badrun Mahmud Sudah Dimintai Keterangan Oleh Pihak Polres.

Daerah

Penjabat Bupati Diminta Tegas, Sikapi Proyek Siluman Tanpa Papan Nama. Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tidak Dihiraukan

Hukrim

Inilah Prestasi Satgas Pencegahan Korupsi Polri Dibawah Novel Baswedan di Tahun 2022

Daerah

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA TENGAH DIMINTA PERIKSA MANTAN BUPATI.

You cannot copy content of this page