Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

3 views

Home / Hukrim

Senin, 31 Oktober 2022 - 16:58 WIB

Saya Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual, Bagaimana Dapat Pemulihan Via PPKS?

Bentuk fasilitasi Pemulihan dapat berupa pelaksanaan jangka waktu Pemulihan Korban selama masa yang sudah ditetapkan oleh Rektor, berupa kerja sama dengan pihak terkait untuk pemberian Pemulihan Korban, atau berupa pemantauan proses Pemulihan Korban dan perkembangan kondisi Korban yang dilakukan melalui koordinasi dengan penyedia layanan Pemulihan Korban.

Bentuk fasilitas pemulihan adalah pemberitahuan ke semua pihak di Unhas bahwa selama masa Pemulihan bagi Korban yang berstatus sebagai Mahasiswa, tidak mengurangi masa studi atau tidak dianggap cuti studi, selama masa pemulihan, Korban yang berstatus sebagai Pendidik atau Tenaga Kependidikan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Korban yang berstatus sebagai Mahasiswa yang mengalami ketertinggalan akademik, dia memperoleh hak untuk mendapatkan bimbingan akademik tambahan dari Pendidik yang bersangkutan.

Ketika Terlapor tidak terbukti melakukan Kekerasan Seksual, Satgas memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk melakukan pemulihan nama baik Terlapor dan seyogyanya Pemulihan nama baik Terlapor ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Unhas.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta mekanisme kerja Satuan Tugas diatur oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

GM Harding, Aktivis Kemanusiaan

Share :

Baca Juga

Hukrim

BUPATI HALMAHERA TENGAH DIMINTA TINDAK LANJUTI MASALAH INI.

Daerah

Pihak Kejati Dan Polda Malut, Diminta Periksa Sejumlah Kadis DPKP.

Daerah

Stivan Salama, Korban Kebrutalan Dari Salah Satu Oknum Polisi Insial MK

Daerah

Prostitusi Terselubung,Bisa Jadi Sarang HIV, Direktur LSM Gele-gele Minta Ditertibkan.

Daerah

Tak Lengkap Berdokumen,Tiga Kontainer Besi Tua(Scrab Besi) Harus Di Tindak.

Daerah

Terungkap!!! Tarif Tes PCR Mencekik, Peraturan Bupati Halteng, No 7 Tahun 2021, Diduga Jadi Lahan Bisnis.

Daerah

Kontraktor Bernyali Abai UU KIP, Sejumlah Pihak Dibuat Tak Berkutik.

Daerah

Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Diminta Periksa PPTK Dan Pelaksana Proyek Dermaga Desa Lelilef Woebulan.

You cannot copy content of this page