Rabu, 28 Agustus 2024. 16:11 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Penjabat Bupati Halmahera Tengah Bahri Sudirman lewat Surat Edaran dengan nomor 800.1.6.1/0933 menghimbau aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Halmahera Tengah, dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan kampanye pemilihan umum dan pemilihan serentak 2024.
Dengan menindaklanjuti imbauan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, dapat kami sampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sebagai berikut:
“Dilarang memberikan dukungan kepada Calon Bupati/Wakil Bupati dengan cara:
- Ikut serta sebagai pelaksana kampanye
- Menjadi peserta kampanye dengan mengunakan atribut partai dan PNS
- Sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS dan atau
- Sebagai peserta kampanye dengan mengunakan jabatan dan fasilitas Negara.
Dilarang memberikan dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati dengan memberikan surat dukungan diserta foto copy kartu tanda penduduk dan surat keterangan tanda penduduk.
Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dengan atau tanpa mengunakan atribut bakal pasangan calon.
Dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dilarang melakukan foto bersama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarkan gambar/foto calon Bupati dan Wakil Bupati melalui media online maupun media sosial.
Dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (Rosa).