Sabtu, 20 Mei 2023. 23:57. WIT.
HAL-TENG PERSTIPIKOR-ID.
Jelang enam bulan Kepemimpinan Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangaji, kembali mendapat sorotan.
Pasalnya, pada 23 Desember 2022
dengan berakhirnya masa jabatan mantan Bupati dan wakil Bupati,
dengan selisih waktu 3 hari yaitu pada 20 desember 2022 sesuai SK Bupati Halmahera Tengah nomor: 821.2/KEP/485/2022 mantan Bupati melantik pejabat esalon dua. Dengan adanya. Olehnya itu, bagi kami hal tersebut diduga cacat administrasi.
Lanjutnya, “lebih pas jika pelantikan pejabat esalon dua tersebut dilakukan oleh Penjabat Ir. Ikram Malan sangadji. Kan ini sangatlah etis ketika Penjabat Bupati yang baru melakukan rotasi dan melantik,” kataSekretaris Tim Investigasi Perskpktipikor. Com. (20/5).
Namun ada apa sampai dengan saat ini Penjabat Bupati tak berani atau diduga takut, padahal Penjabat Bupati harus berani.
“Kami juga berharap adanya ketegasan Penjabat Bupati dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen ASN agar tidak terjadi seperti dugaan SPPD fiktif yang diberitakan media ini, harapnya.
Salain itu kami menanti mutasi pegawai dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN, hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara yang secara sah telah diundangkan pada tanggal 16 September 2022 lalu, selain itu juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Kalau Penjabat Bupati tidak berani merotasi sejumlah jabatan penting pada esalon II, ada baiknya Pejabat Bupati harus lebih hati-hati melihat orang-orang disekelilingnya.” tegasnya. (ROSA).