Jumat, 5 Juni 2026. 19:14 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Aktivitas pengelolaan dan pengiriman material logam bekas di wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Sebuah kontainer berisi tembaga dan aki (accu) bekas diduga tidak didukung dengan kelengkapan dokumen perizinan yang sah, sehingga memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas kegiatan usaha tersebut.
Kontainer yang tercatat memiliki nomor identifikasi internasional CLHU 331376 dengan tipe 22G1 itu ditemukan digunakan dalam aktivitas pengangkutan melalui jalur logistik pelabuhan. Di dalamnya terdapat muatan tembaga dan aki bekas yang termasuk dalam kategori material yang memiliki potensi dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Dari pengakuan pemilik bahwa muatan tembaga dengan berat sekitar 300 kilogram dilaporkan hilang.
Disisi lain, aki bekas yang turut berada dalam kontainer tersebut merupakan jenis limbah yang masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga wajib ditangani dengan mekanisme pengelolaan dan perizinan khusus sesuai ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Scrab tersebut diketahui dikirim melalui jasa pengurusan transportasi yaitu PT. Samudera Falcilno Abadi, yang berperan dalam pengurusan administrasi pengapalan dan distribusi logistik. Namun demikian, keterlibatan perusahaan tersebut sebatas pada aspek jasa pengiriman, sementara aspek legalitas usaha pengumpulan dan kepemilikan material masih menjadi perhatian.
Pemilik barang yang beralamat di desa Were, saat ditemui langsung di tempat penampungan pada 4/6/2026 pukul 22:33 WIT. Pemilik barang berinsial JML kepada Pers Tipikor.id dan kabarhalmahera.com tidak menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap. Yang bersangkutan hanya memperlihatkan dokumen berupa Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) serta Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atas nama usaha Karya Logam.
Berdasarkan data yang ada, tercatat: nama pemilik, alamat: Desa Were, Kecamatan Weda, Nama objek pajak: Usaha Karya Logam.
Meski demikian, keberadaan dokumen pajak daerah tersebut tidak dapat dijadikan dasar legalitas operasional usaha apabila tidak disertai izin usaha, persetujuan lingkungan, serta izin pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, terutama dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai, minimnya pengawasan dapat membuka ruang terjadinya aktivitas usaha tanpa kelengkapan perizinan, yang pada akhirnya berpotensi berdampak pada tidak optimalnya penerimaan daerah dari sektor perizinan dan retribusi, serta mengarah pada dugaan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, keberadaan aki bekas dalam kontainer tersebut juga menimbulkan perhatian tersendiri, mengingat material tersebut memiliki kandungan zat berbahaya yang wajib dikelola dengan standar ketat untuk mencegah dampak terhadap lingkungan dan kesehatan.
Sementara itu, isu dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam rangkaian aktivitas ini mulai mencuat di tengah publik, meski hingga saat ini Pers Tipikor.id masih berupaya menulusuri oknum lain.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah Halmahera Tengah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak menimbulkan potensi pelanggaran di kemudian hari. (Editor: Rosa).


