Rabu, 2 Juli 2025. 17:42 WIT.
HAL-TENG – PERS TIPIKOR.IDPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) secara terang-terangan dinyatakan berada dalam zona merah pengelolaan keuangan. Sejumlah indikator nasional menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah ini lemah, tidak transparan, dan berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan anggaran.
Laporan Penilaian Pengelolaan APBD (LPP APBD) tahun 2024 menempatkan Halteng dengan skor IPKD 55,034, masuk dalam kategori C – Sangat Perlu Perbaikan. Skor ini mencerminkan:
Lemahnya perencanaan dan penganggaran,
Buruknya transparansi dan penyerapan anggaran,
Ketidakteraturan pengelolaan keuangan secara umum.
Kondisi ini diperparah dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024, yang menempatkan Halteng dengan skor 67,95 – masuk kategori Zona Merah atau Zona Rentan Korupsi. Ini artinya, risiko terjadinya korupsi dalam tata kelola keuangan daerah sangat tinggi.
Data Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK 2024 juga memperjelas kegagalan sistem pencegahan korupsi di Pemkab Halteng. Dari delapan area intervensi yang dinilai, lima di antaranya mendapat skor sangat rendah, yakni:
1. Manajemen ASN – 43,7%
2. Peningkatan Integritas dan Pengawasan – 34,6%
3. Budaya Antikorupsi – 33,5%
4. Pengelolaan Barang Milik Daerah – 13%
5. Optimalisasi Pajak Daerah – 23,95%
Dalam skala provinsi, capaian MCP Halteng hanya menempati peringkat ke-7 dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, dan masih di bawah rata-rata nasional.
Praktisi hukum Rustam Ismail menyebut kondisi ini sebagai “alarm bahaya pengelolaan uang rakyat.”
“Kalau IPKD, SPI, dan MCP semuanya rendah, maka ini bukan lagi soal administrasi – ini soal kelemahan sistem yang membuka ruang lebar untuk penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Zona merah itu artinya potensi korupsi bukan sekadar ancaman, tapi sudah menjadi realitas yang tinggal menunggu waktu terbongkar.
Ia menilai bahwa pemerintah daerah telah gagal membangun sistem akuntabilitas, dan celah ini bisa dimanfaatkan oleh banyak aktor—baik eksekutif, rekanan proyek, maupun internal birokrasi..Rustam juga menyampaikan bahwa dalam kondisi ini, DPRD Halmahera Tengah tidak boleh tinggal diam.
“Ketika semua indikator nasional sudah memberi sinyal bahaya, maka diamnya DPRD justru berbahaya. Ini bukan saatnya jadi penonton,” katanya.
Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD wajib dijalankan secara aktif, objektif, dan tidak transaksional. Sebab, zona merah bukan sekadar istilah teknis, melainkan peringatan langsung terhadap potensi kejahatan anggaran.
Redaksi Pers Tipikir id menilai bahwa kondisi ini cukup untuk memicu langkah-langkah korektif serius, termasuk oleh lembaga penegak hukum. Tapi sebelum itu, DPRD harus menunjukkan komitmen pengawasan yang sesungguhnya. Bila tidak, maka legitimasi kelembagaan mereka pun patut dipertanyakan.
Uang rakyat Halmahera Tengah saat ini berada dalam situasi tidak aman. Dan ketika negara telah memberi peringatan keras, maka pengawasan tak lagi bisa ditunda. (Editor: Rosa).



