Kamis, 06 Februari 2025.13:13 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mengagendakan pelaksanaan rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pelaksanaan pleno menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) pada Rabu (5/2/2025), dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, bahwa pokok permohonan Perkara Nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Dengan begitu dipastikan tidak ada permasalahan dalam proses dan tahapan pilkada Bupati/Wabup Halmahera Tengah dan selanjutnya pemenang pilkada adalah paslon nomor urut 3 Ikram Malan Sangaji-Ahlan Djumadil.
“Untuk pelaksanaan pleno terbuka digelar Kamis (6/02) pukul 14:00 WIT, di aula Salahudin Bin Talabudin Kantor Bupati Halmahera Tengah”, kata Ketua KPU Halmahera Tengah Rahman Tekka saat dikonfirmasi.
Pada pesta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, paslon Ikram Malan Sangaji-Ahlan Djumadil bersaing dan mendapatkan amanat dari masyarakat dengan memperoleh suara sah
sebanyak 27.480 atau 58 persen. Unggul dari, Elang-Rahim yang memperoleh 12.076 suara atau 26 persen dan Mustika dengan 7.529 suara 16 persen. (Rosa).




