Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:01 WIB

Dugaan Kuat Adanya Konspirasi dan Sutradara Pada Pencairan Proyek Yang Tak Tuntas.

Kamis, 26 Desember 2024. 12:57 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID
Sepertinya pintu masuk aparat penegak hukum (APH) kian terbuka lebar untuk melakukan penyelidikan terhadap pekerjaan fisik di sejumlah Dinas dilingkup pemkab Halteng.

Hal ini agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang APBD Halmahera Tengah, pengelolaan dan penyerapan anggaran tidak asal dibunyikan, ujar, Praktisi Hukum Maluku Utara Rustam Ismail

Sebab, berdasarkan bukti dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), untuk pembayaran uang muka mulai dari 30% (Persen) dan untuk pembayaran angsuran 70%, serta untuk pembayaran angsuran 100%. Selain itu ada juga tanggal surat perintah pembayaran, semuanya jelas.

“Bahkan penulusuran kami terdapat bukti fisik proyek dan informasi akurat dari berbagai pihak. Proyek yang seharusnya tuntas pada tahun 2023 akan tetapi pekerjaan fisik tidak selesai, ada lagi proyek yang dikerjakan pada tahun 2024.
Sementara anggaran sudah dicairkan 100 persen”

Lewat pesan Whatsappnya, Rustam menambahkan, oleh karena berdasarkan fakta dan adanya bukti SP2D pencairan sejumlah proyek, ini diduga adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait.

Karena itu, yang harus diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) adalah, PPK, PPSPM dan KPA, sebab:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
    bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, termasuk pengujian dan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP). PPK ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 
  2. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
    Bertanggung jawab untuk menguji kebenaran SPP atau dokumen lain, serta berhak menolak dan mengembalikan SPP apabila tidak memenuhi persyaratan. 
  3. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
    Bertanggung jawab atas proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha. PJPK dapat berupa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau BUMN/BUMD.
READ  “Retakan Menganga di Jalan Payahe–Weda, Wakil Ketua II Orangda Halteng Peringatkan Pengendara”.

Praktisi Hukum Maluku Utara Rustam Ismail kemudian mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah untuk segera memeriksa pihak rekanan (Kontraktor), PPK, PPTK, dan Dinas terkait, sebab dari bukti pencairan SP2D pasti terlihat tandtangan pihak-pihak terkait, harapnya.

“Kami menduga indikasi kuat adanya konspirasi jahat dan sutradara yang mengatur untuk mencairkan anggaran tanpa memperhatikan hasil pekerjaan di lapangan,” pungkasnya.

Semua bukti tersebut telah kami kantonggi, oleh karenanya kami juga akan mengambil tindakan guna melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), tegas Rustam. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Rusli Ishak: Pentingnya Akal Sehat di Tengah Banjir Informasi.

Daerah

Oknum ASN Diduga Kendalikan Proyek Jembatan Rp1,4 M, Kejaksaan Jangan Diam.

Daerah

“Terang-Terangan Dikerjakan Menyalahi Ketentuan, Warga Tantang Kejaksaan Tidak Boleh Diam!”.

Daerah

Di Tengah Kesibukan Kerja, TKBM Yefi Berkarya Mandiri Merawat Kebersamaan Natal dan Tahun Baru.

Daerah

Diduga Kuat Tak Kantongi Izin, KKP Diminta Periksa Proyek Break Water Pantai.

Daerah

Polsubsektor Weda Selatan Musnahkan Sekitar 200 Botol Miras Cap Tikus.

Daerah

Merasa Tanah Bersertifikat Diserobot Pemkab, Pemilik Tanah Menyetop Pekerjaan Proyek.

Daerah

Pencuri Rusak Mobil Bagian Umum Dan Perlengkapan, Kasat Pol Pp; Hanya Orang Dalam Yang Tahu Itu Mobil Siapa.

You cannot copy content of this page