Ahad, 12 Januari 2025. 00:22 WIT
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Tengah diminta agar memerintahkan Jaksa Penyidik untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dua oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Tengah.
Hal tersebut sesuai dengan beredarnya surat dari dua oknum kades yang meminta dana untuk perjalanan ke Jakarta dalam rangka menghadiri Bupati terpilih periode 2025- 2030 Kabupaten Halmahera Tengah, ungkap salah satu warga lewat sambungan seluler pukul 23: 20 WIT
Warga yang tidak mau namanya ditulis mengatakan, Kepala Desa Waleh Anhar Safar dan Kepala Desa Fritu Jhon Alvons Rahman, yang meminta partisipasi ke pimpinan perusahaan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN), dengan nominal permintaan yang telah ditentukan sebesar Dua Puluh Juta Rupiah (20.000.000).
“Sepertinya ini sudah menjadi rahasia umum dengan dugaan untuk memperkaya diri pribadi dengan memanfaatkan jabatan selaku Kepala Desa, maka selayaknya Kajari Halmahera Tengah secepatnya memanggil kedua oknum kades tersebut, ungkap sumber.
‘’Rasanya ini sangat memalukan, masih ada oknum Kades yang memanfaatkan wewenang/jabatan demi kepentingan pribadi”, tegas sumber.
Klarifikasi Kepala Desa Waleh Anhar Safar
Kepala Desa Waleh Anhar Safar lewat sambungan seluler mengatakan, surat itu di buat oleh Kades Fritu, katanya lagi, saya juga tidak cermati baik-baik, ungkap Anhar.
Kemudian Anhar mengklarifikasi dengan mengirim surat Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) dengan perihal undangan peringatan hari Desa Nasional tahun 2025m. Yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025, tempat Desa Cisaat Kecamatan Ciater Kabupaten Subang Jawa Barat. (Rosa).

