Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Jumat, 2 Juni 2023 - 14:08 WIB

Oknum Pembantu P2TL PLN Persero Cabang Weda Diduga Peras Konsumen.

Jumat, 2 Juni 2023. 14:57 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Rino Frinaldo (37) salah warga Desa Lukulamo Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, korban pemeresan petugas pembantu P2TL PLN Persero Cabang Weda.

Ia dikejutkan oleh, petugas
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang mencabut meterannya, tak hanya itu bahkan dikenakan denda puluhan juta rupiah. Tentu saja hal ini membuatnya resah.

Ketika dikonfirmasi, Rino warga desa Lukulamo Kecamatan Weda Tengah ini menjelaskan hal tersebut kepada Pers Tipikor-id. Menurutnya, “ketika saya didatanggi petugas P2TL dari PLN  Persero Cabang Weda mereka lantas mencabut meteran lampu saya yang sudah terpasang” ungkapnya.

“Saya pun mengatakan kepada petugas P2TL tersebut, yang pasang meteran tersebut orang PLN bagaimana bisa meteran tersebut dicabut, petugas P2TL menjawab, dia bukan petugas P2TL tapi pembantu, saya pun menjawab kalau dia pembantu jangan berikan dia motor dinas PLN”, jelasnya.

Korban Rino pun kembali menjelaskan kronologis kepada Pers Tipikor-id.
Awalnya ketika saya butuhkan meteran, saya membayar uang muka sebesar Rp. 5 juta rupiah ditambah lagi dengan uang material berupa meteran, kabel dan lainnya saya membayar lagi untuk pemasangan Rp.2.250.000 bahkan ada lagi uang tambah daya sebesar Rp.1.250.000 namun meteran yang dipasang pelaku P2TL dan atau yang disebut pembantu adalah meteran ilegal, bebernya.

Tak sampai disitu, saya pun dikenakan denda sebesar Rp. 20 juta tapi dibayar secara cicil, ungkapnya.

Dari permasalahan tersebut terungkap, dibuat surat pernyataan bersama antara korban Rino pelaku berinsial DIS (40) di Polres Halmahera Tengah.

Dalam surat pernyataan bersama, terjadi kesepakatan pihak kesatu selaku pelaku berjanji di hadapam pihak kepolisian siap membantu pihak kedua korban menyelesaikan tunggakan/temuan dari Pihak PLN Persero Cabang Weda Kabupaten Halmahera Tengah dengan sisa biaya sebesar Rp. 14.914.673 secara cicil perbulan sebesar Rp.4.971.558 apabila pihak pertama/pelaku tidak dapat membantu menyicil anggsuran maka pihak pertama/pelaku siap diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rosa)

READ  ANBK Paket C 2025 Digelar di SMP Negeri 1 Weda, SPNF-SKB Halteng Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Keluarga Besar Zulkifli Hi Bayan Hadiri Prosesi Pelatikan Dirinya Sebagai Anggota DPRD.

Daerah

BPBD Halteng Siapkan Fasilitas Tenda pada Latihan Penanggulangan Banjir.

Daerah

Kurang Lebih 14 Rumah Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Yefetu.

Daerah

Jalan Trans Waleh Menuju SP 2 Mulai Dikerjakan.

Daerah

Koalisi Mahasiswa Maluku Utara Resmi Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK.

Daerah

Pengelolaan DAK Fisik RSUD Weda Tahun 2021 Harus Mendapatkan Perhatian APH.

Daerah

Berburu Takjil, Sinyal Positif Geliat Ekonomi Mikro.

Daerah

Bukti Baru: Pengguna Anggaran Sahkan Pencairan Termin IV Proyek Islamic Center Halteng.

You cannot copy content of this page