Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Jumat, 2 Juni 2023 - 14:08 WIB

Oknum Pembantu P2TL PLN Persero Cabang Weda Diduga Peras Konsumen.

Jumat, 2 Juni 2023. 14:57 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Rino Frinaldo (37) salah warga Desa Lukulamo Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, korban pemeresan petugas pembantu P2TL PLN Persero Cabang Weda.

Ia dikejutkan oleh, petugas
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang mencabut meterannya, tak hanya itu bahkan dikenakan denda puluhan juta rupiah. Tentu saja hal ini membuatnya resah.

Ketika dikonfirmasi, Rino warga desa Lukulamo Kecamatan Weda Tengah ini menjelaskan hal tersebut kepada Pers Tipikor-id. Menurutnya, “ketika saya didatanggi petugas P2TL dari PLN  Persero Cabang Weda mereka lantas mencabut meteran lampu saya yang sudah terpasang” ungkapnya.

“Saya pun mengatakan kepada petugas P2TL tersebut, yang pasang meteran tersebut orang PLN bagaimana bisa meteran tersebut dicabut, petugas P2TL menjawab, dia bukan petugas P2TL tapi pembantu, saya pun menjawab kalau dia pembantu jangan berikan dia motor dinas PLN”, jelasnya.

Korban Rino pun kembali menjelaskan kronologis kepada Pers Tipikor-id.
Awalnya ketika saya butuhkan meteran, saya membayar uang muka sebesar Rp. 5 juta rupiah ditambah lagi dengan uang material berupa meteran, kabel dan lainnya saya membayar lagi untuk pemasangan Rp.2.250.000 bahkan ada lagi uang tambah daya sebesar Rp.1.250.000 namun meteran yang dipasang pelaku P2TL dan atau yang disebut pembantu adalah meteran ilegal, bebernya.

Tak sampai disitu, saya pun dikenakan denda sebesar Rp. 20 juta tapi dibayar secara cicil, ungkapnya.

Dari permasalahan tersebut terungkap, dibuat surat pernyataan bersama antara korban Rino pelaku berinsial DIS (40) di Polres Halmahera Tengah.

Dalam surat pernyataan bersama, terjadi kesepakatan pihak kesatu selaku pelaku berjanji di hadapam pihak kepolisian siap membantu pihak kedua korban menyelesaikan tunggakan/temuan dari Pihak PLN Persero Cabang Weda Kabupaten Halmahera Tengah dengan sisa biaya sebesar Rp. 14.914.673 secara cicil perbulan sebesar Rp.4.971.558 apabila pihak pertama/pelaku tidak dapat membantu menyicil anggsuran maka pihak pertama/pelaku siap diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Perusahaan Jangan Tutup Mata Dengan Pencemaran Lingkungan Dikecamatan Weda Tengah

Daerah

Polsubsektor Weda Utara Disinyalir Takut Tindak Pengolahan Kayu di Sepo Desa Waleh.

Daerah

Kaban Bapenda Diminta Tegas Tertibkan Rumah Dinas Yang Nunggak Pajak.

Daerah

Oknum Penyebut “Aba Biadab” Saat Ini Ditahan.

Daerah

Polemik Perjalanan Pj Kades Were ke Jakarta Disorot, Diduga Terkait Pilkada Halmahera Tengah.

Daerah

Perencanaan Pembangunan Hotel Nusliko Jadi Tanda Tanya Besar.

Daerah

Kurang Lebih 14 Rumah Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Yefetu.

Daerah

Menyoal Polemik Pengunduran Diri Penjabat Bupati Ir. Ikram Malan Sangadji.

You cannot copy content of this page