Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:47 WIB

Bumdes Saway–Waibulen Sepakat Perketat Jalur Limbah, Vendor Ilegal Harus Angkat Kaki.

Jum’at, 27 Februari 2026.21:44 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Saway dan Bumdes Desa Waibulen sepakat memperketat pengawasan jalur keluar masuk limbah di wilayah lingkar tambang, khususnya Kecamatan Weda Tengah dan sekitarnya. Kesepakatan itu ditegaskan dalam rapat gabungan yang digelar sebagai respons atas maraknya aktivitas vendor limbah ilegal.

Dalam rapat tersebut, kedua Bumdes menyoroti adanya pihak-pihak yang diduga menjalankan aktivitas pengangkutan dan distribusi limbah tanpa kontrak resmi maupun kerja sama yang sah dengan BUMDes ataupun BUMD. Kondisi ini dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan serta kurangnya perhatian dari pemerintah daerah dan dinas teknis terkait.

Sejumlah sumber menyebut, aktivitas vendor ilegal tersebut berpotensi merugikan desa dan daerah karena tidak memberikan kontribusi resmi terhadap pendapatan maupun pemberdayaan masyarakat lingkar tambang.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi, sejumlah vendor resmi dan pemuda desa lingkar tambang menyampaikan sikap tegas agar praktik tersebut segera dihentikan.

“Pengawasan harus diperketat sehingga tidak ada lagi ruang bagi vendor ilegal. Jangan sampai bisnis limbah berjalan tanpa legalitas dan merugikan daerah. Ini bentuk kepedulian kami sebagai pemuda desa lingkar tambang,” demikian kutipan pesan tersebut.

Rapat gabungan itu menghasilkan komitmen bahwa seluruh aktivitas pengelolaan limbah wajib dilakukan melalui vendor resmi yang memiliki kontrak kerja sama yang jelas dan terdokumentasi. Setiap pergerakan limbah harus terdata serta berada dalam pengawasan Bumdes bersama pihak terkait.

Selain itu, keterlibatan anak muda setempat dan pengusaha lokal ditegaskan sebagai prioritas dalam tata kelola limbah di wilayah lingkar tambang. Tujuannya agar manfaat ekonomi dari aktivitas industri benar-benar dirasakan masyarakat sekitar, bukan justru dinikmati pihak luar yang beroperasi tanpa legalitas.

READ  Pemkab Halmahera Tengah Serahkan SK Kepala Sekolah di Weda Selatan, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Dengan kesepakatan ini, Bumdes Saway dan Waibulen menegaskan bahwa vendor limbah ilegal tidak lagi diberi ruang di wilayah lingkar tambang Weda Tengah.

Mereka juga mendorong instansi berwenang untuk segera melakukan penertiban guna memastikan tata kelola limbah berjalan transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Hari Libur Dimanfaatkan, Kadis Pendidikan Halteng Pimpin Aksi Bersih Lingkungan.

Daerah

Babak Baru Kasus Jembatan Yendeliu, Kejari Halteng Dalami Pemeriksaan Sejumlah Pihak.

Daerah

Lantik Ketua PMI Manuju dan Somba Opu, Abd Rauf : PMI Garda Terdepan Organisasi Kemanusiaan

Daerah

HALMAHERA TENGAH RAIH PENGHARGAAN PADA RAKERNAS XV APAKSI OTONOMI 2023.

Daerah

Melalui Restorative Justice, Polsek Patani Akhiri Kasus Pengeroyokan di Desa Nursifa Secara Damai.

Daerah

Update Tiga Tahun Terakhir, Disnaker Halteng Ungkap 1.075 Pekerja Tambang Terdampak RKAB.

Daerah

Kabid Sampah Badar Manai Himbau Warga Tertib, Halteng Targetkan Adipura Oktober 2025.

Daerah

PTSP Halmahera Tengah Luncurkan Inovasi SPILink, Dorong Kemudahan Layanan Perizinan.

You cannot copy content of this page