Selasa, 23 Mei 2023. 23:22 WIT
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Jalan menuju Vila mantan Bupati Halmahera Tengah jelasnya menyita perhatian publik. Pasalnya jalan tersebut diduga hasil gratifikasi.
Olehnya itu Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu, Kepolisian, Kejaksaan, dan juga KPK diminta verifikasi aset milik mantan Bupati Halmahera Tengah Drs. Edi Langkara tersebut, harap sekretaris tim investigasi perskpktipikor. Com.
Jalan yang menuju vila mantan Bupati Halmahera Tengah kurang lebih panjangnya 300 Meter dengan lebar jalan kisaran 6 meter tersebut tidak ada perumahan masyarakat, ungkapnya.
Selain jalan tersebut, ada juga kolam renang dan tanaman pohon palem (Kurma) yang ditanam hampir di sepanjang jalan masuk ke vila milik mantan Bupati, olehnya itu, ini juga harus jadi perhatian, sebab pohon-pohon yang sama ditanam juga di sepanjang jalan kantor Bupati, bebernya.
Olehnya itu kami berharap ada kepastian dari penegak hukum, KPK, Kejati Maluku Utara, Polda Maluku Utara, kejaksaan Halmahera Tengah dan Polres Halmahera Tengah, agar ini menjadi perhatian khusus guna mengkroscek atas dugaan adanya gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati selaku penyelengara negara, tantangnya.
Hal senada, salah satu warga turut membenarkan jalan hotmix dengan posisi hotmix sebelah kiri jalan raya menuju kediaman mantan Bupati tidak ada rumah warga, ungkap (NP) warga desa Nusliko.
Sambung Sekretaris tim investigasi Perskpktipikor. Com, (22:01) WIT kepada Pers Tipikor-id, “kami memahami betul bahwa KPK memiliki hak untuk memverifikasi aset setiap pejabat Negara hal ini untuk memastikan apakah seluruh aset tersebut didapat dari cara yang wajar atau diduga hasil gratifikasi, bahkan yang masuk dalam LHKPN pun masih bisa KPK verifikasi,” desaknya.
Terpisah lewat pesan WhatsApp pukul 21:45 WIT Pers Tipikor-id mengkonfirmasi hal tersebut ke mantan Bupati Halmahera Tengah Drs. Edi Langkara, namun sampai dengan berita ini terpublikasi, mantan Bupati belum bisa dihubunggi dan atau tidak aktif. (Rosa).