Kamis, 4 Mei 2023. 13:47 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID Sejak pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, para pejabat publik atau pimpinan lembaga publik harus membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.
”PImpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi,” terang Ketua Tim investigasi Perskpktipikor. Com Hendro Said Gege. (4/5).
“Ini juga merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkapnya.
Pasalnya, ketika Pers Tipikor-id meminta daftar nama-nama tukang pangkas rumput dan tukang sapu pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, sampai saat ini Bendahara pada DLH (M NUR) telah membaca pesan WhatsApp tapi tidak pernah merespon sedikit pun. Bahkan berulang kali WhatsApp.
Hal ini juga telah disampaikan kepada kepala dinas DLH, namun lewat pesan WhatsAppnya, kepala DLH mengatakan “mungkin dia ada minta SK di pejabat fungsional. Bahkan semua pesan WhatsApp dari Pers Tipikor ke Bendahara di teruskan ke Kadis DLH, kadis menjawab akan meneruskan ke Bendahara, namun sampai dengan saat ini Bendahara seakan tidak mengubris”.
Sekretaris Perskpktipikor. Com Rusli Ishak mengatakan, sikap tertutup seperti ini, patut di pertanyakan ada apa dengan daftar nama-nama pada SK tersebut, ini kenapa, ngoni tara mau kasih maksudnya apa.
Menurutnya, ini ada indikasi yang tak beres. Ini harus menjadi perhatian APH, karena kami menduga ada udang di balik batu.
Dengan ketidak transparan ini, kami meminta Penjabat Bupati harus menujukan taring. Penjabat Bupati harus bisa mengambil langkah tegas terhadap setiap ASN yang mengabaikan regulasi. “Kami menanti ketegasan Penjabat Bupati”, tantangnya.
“Kalau hal seperti ini tidak ditindaklanjuti, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi dan pemboikotan”, tegasnya.
Sampai berita ini dipublikasi, Bendahara DLH enggan berkomentar. (Rosa).