Jum’at, 19 Desember 2025.00:31 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Penampakan proyek pembangunan saluran di ruas jalan umum dekat Jembatan Lukulamo memunculkan kekhawatiran serius. Dari pantauan langsung Pers Tipikor.id, pada 17 dan 18 Desember 2025 pekerjaan saluran tersebut terlihat menggunakan material batu bercampur tanah yang mudah hancur, jauh dari standar konstruksi yang seharusnya menjamin kekuatan dan ketahanan bangunan.
Material yang digunakan tampak rapuh, tidak padat, dan berpotensi cepat rusak ketika terpapar air hujan maupun beban lingkungan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mutu pekerjaan, pengawasan teknis, serta kepatuhan pelaksana proyek terhadap spesifikasi teknis yang lazim diterapkan pada pembangunan infrastruktur di jalan umum.
Ironisnya, proyek yang berada di jalur vital dan dilalui masyarakat setiap hari itu terkesan luput dari pengawasan ketat. Tidak terlihat adanya upaya koreksi, peringatan, atau tindakan tegas dari pihak terkait, padahal kualitas saluran sangat menentukan keselamatan pengguna jalan serta daya tahan infrastruktur dalam jangka panjang.
Penggunaan material batu tanah yang tidak layak ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan berpotensi mengarah pada penyimpangan pelaksanaan proyek. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin saluran tersebut akan cepat rusak, ambruk, atau gagal fungsi, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat.
Kondisi ini semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, maupun Polres Halmahera Tengah. Proyek yang dibiayai uang negara wajib dikerjakan sesuai aturan, bukan asal jadi dengan material yang kualitasnya patut dipertanyakan.
Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna jalan memiliki hak penuh untuk menegur, mengkritisi, dan mempertanyakan proyek yang terindikasi janggal. Proyek di ruang publik bukan wilayah tertutup, sehingga setiap bentuk kejanggalan patut diawasi bersama demi mencegah praktik yang merugikan kepentingan umum.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu untuk menelusuri lebih jauh, termasuk memeriksa pelaksana proyek, pengawas, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab. Infrastruktur publik bukan sekadar bangunan fisik, tetapi cerminan tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan hak masyarakat. (Editor: Rosa).




