Ahad 23/01/2022.
πππππππ.π’π HALTENG – Permainan bola guling yang beroperasi kurang lebih tiga bulan di Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, disisipi judi.
Kegiatan judi itu pun bebas beroperasi, dan terkesan dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan oleh aparat hukum setempat’v.
Pengunjung yang datang pun, sebagian besar hanya untuk bermain bola guling ini. Caranya dengan membeli kartu sebagai alat judi yang disediakan pengelola pengunjung sudah bisa bermain.

Salah satu pengunjung lewat pesan watshapnya, kepada Media Tipikor, yang tak ingin publiskan namanya, mengungkapkan bahwa, dia dan temannya setiap malam datang bukan untuk menikmati permainan, melainkan bermain bola guling.
βLumayankan kalau beruntung bisa dapatkan hadiah banyak rokok,β katanya, Ahad (23/01/2022) lewat pesan watshapnya.
Tiga orang warga yang menemui Media Tipikor tadi pagi di terminal kota weda, juga mengatakan bahwa yang bermain bola guling bukan hanya orang dewasa tapi ada juga anak sekolah pun turut bermain judi itu, ungkap mereka.
Kami berharap pihak kepolisian, Polsek Weda Tengah, Polres Halmahera Tengah, bahkan Polda Maluku Utara agar segera menindak para pelaku judi bola guling yang berpotensi merusak moral dan mental warga, terutama anak-anak,β jelas ketiga warga yang tak ingin nama mereka dipublikasi.
Harapan kami, jangan ada yang coba-coba melindunggi permainan judi bebas ini, karena nenek moyang kami tidak mengajarkan kami menikmati hasil dari perbuatan iblis, tutup mereka bertiga. (Rosa)