Selasa, 7 November 2023.16:35 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Keberadaan penginapan serta kos-kosan yang berada disekitar pemukiman warga dalam Kota Weda kerap dijadikan tempat maksiat.
“Hal tersebut terungkap berdasarkan keluhan Ahmad salah satu warga Desa Nurweda Kecamatan Weda kepada Pers Tipikor-id bahwa, penginapan dan kos-kosan menjadi tempat maksiat pasangan bukan suami isteri, ungkapnya. (9:35 WIT).
Kami berharap, peran masyarakat setempat sangat penting untuk melakukan pengawasan serta melaporkannya kepada pihak berwajib jika mendapati tindakan tersebut.
Hal itu mendorong perlunya pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur khusus tentang tempat kos atau kos-kosan. Salah satu indikator mendesaknya Perda Kos-kosan antara lain kerapnya aduan masyarakat dan temuan kasus yang ditangani oleh Satuan Polisi (Satpol PP) dalam setiap razia rutin yang dilakukan, ada saja pasangan mesum bukan suami istri yang terjaring, bebernya.
Ia mengegaskan, hal penting yang menjadi perhatian yaitu banyaknya tempat kos tidak mendapatkan pengawasan dari pemiliknya. Kondisi itu membuat penghuninya bebas melakukan aktivitas negatif. Olehnya itu ketegasan Pemerintah Daerah saat ini harus dipertegas, tutupnya. (Rosa).