Jum’at, 15 Mei 2026. 22:48 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Sebuah flyer berisi penolakan terhadap keterlibatan peserta luar daerah dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2026 beredar luas di tengah masyarakat.
Flyer tersebut memuat seruan tegas bertajuk “Tolak Peserta Luar Daerah, Selamatkan Marwah MTQ Halmahera Tengah”.
Dalam isi selebaran itu ditegaskan bahwa MTQ merupakan ajang pembinaan generasi Qur’ani bagi putra-putri asli Halmahera Tengah, bukan ruang untuk praktik titip peserta dari luar daerah.
Dalam flyer itu juga dicantumkan sejumlah tuntutan, di antaranya boikot terhadap peserta MTQ 2026 yang berasal dari luar daerah, pemberian sanksi administratif kepada camat yang kedapatan menggunakan peserta dari luar wilayah, hingga diskualifikasi bagi peserta yang terbukti tidak memenuhi syarat domisili.
Selain itu, flyer tersebut menyoroti dugaan praktik pemindahan domisili peserta secara tidak sah demi meloloskan peserta dari luar daerah. Jika hal itu ditemukan, pihak yang terlibat diminta diberi sanksi tegas.
Pernyataan sikap dalam flyer itu disebut merujuk pada Instruksi Bupati Halmahera Tengah Nomor 422/080/2025 tertanggal 22 Desember 2025, serta pernyataan Bupati pada 5 Mei 2026 yang menegaskan bahwa Halmahera Tengah tidak membutuhkan peserta dari luar daerah dalam pelaksanaan MTQ.
Dalam bagian akhir flyer, pihak yang mengatasnamakan Forum Peserta Putra-Putri Daerah MTQ Halmahera Tengah menegaskan komitmennya menjaga integritas dan keadilan pelaksanaan MTQ.
Mereka bahkan memperingatkan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, aksi boikot terhadap pelaksanaan MTQ Halmahera Tengah 2026 akan dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor id belum mendapatkan keterangan resmi dari panitia pelaksana maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terkait beredarnya flyer tersebut.
(Editor: Rosa)

