Jum’at 11 Oktober 2024.23:40 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Proyek air bersih SP 1 dan SP 2 trans Waleh Kecamatan Weda Utara yang didanai dengan anggaran APBD tahun 2023 belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polisi maupun Jaksa.
Kepada Pers Tipikor.id, (11/10) Sarif mengatakan, kedua insitusi ini belum lakukan langkah kongkrit untuk membidik proyek yang tak tuntas tersebut. Kejaksaan dan Kepolisian harus bergerak mengusut proyek tersebut bukannya diam diri. Setiap proyek yang tidak selesai merupakan bukti awal jika telah terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan Daerah.
“Bukti fisik kan sudah ada tinggal diusut saja, aparat hukum harus berani di daerah ini”, ujarnya.
Jika proyek yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti air bersih ini tidak diusut, maka hal ini sangat disayangkan.
Sebab suatu proyek pemerintah bertujuan untuk dinikmati masyarakat, kalau tidak diusut ini juga mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Kan masyarakat tidak harus mengeluh dan mengeluh.
Ditegaskan, aparat penegak hukum wajib mencari siapa yang bertanggungjawab terhadap proyek yang hanya terkesan menghamburkan uang rakyat tetapi tidak bisa dinikmati oleh masyarakat, harapnya.
Sarif kemudian mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat serius dalam menuntaskan kasus yang berpotensi merugikan masyarakat ini.
Aparat penegak hukum harus bergerak untuk meminta pertanggungjawaban terhadap kontraktor ada apa hingga proyek tidak selesai dikerjakan.
Hal ini perlu dilakukan agar diketahui sejauh mana tanggung jawab Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Apalagi, anggaran tersebut adalah anggaran Daerah dan diperuntukan untuk dinikmati masyarakat sehingga harus diusut, tutupnya mengakhiri. (Rosa).