Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 25 November 2025 - 14:31 WIB

Benang Kusut Proyek Dermaga Messa 2022: Proyek Rp6,29 M Itu Akhirnya Menuju Titik Terang.

Selasa, 25 November 2025.15:30 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi total Dermaga Desa Messa, Kecamatan Weda Timur, memasuki fase krusial. Polres Halmahera Tengah memastikan tahapan penyelidikan kini berada di titik akhir dan hanya menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Bondan Manikotomo, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya siap menggelar perkara dan menaikkan status kasus ke penyidikan begitu hasil audit diterima. “Sementara masih lidik, tinggal tunggu hasil audit BPKP. Setelah itu segera kami gelar naik ke sidik,” tegasnya.

Sebelumnya proyek rehabilitasi total dermaga Desa Messa tahun anggaran 2022 ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022, dengan pelaksana CV Putra Wedana. Nilai pagu proyek tercatat Rp 6.291.500.000, sementara harga penawaran Rp 6.260.260.150,12.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pers Tipikor.id, hitungan awal ahli mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Temuan ini memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dengan seluruh fakta yang mengemuka, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Hasil audit BPKP menjadi penentu arah lanjutan proses hukum atas dugaan korupsi proyek dermaga Messa yang sejak 2022 menyisakan tanda tanya besar. (Editor: Rosa).

READ  Bekerja Sama Dengan DLH Kota Ternate, FPTI Malut Gelar Pembersihan Tebing Sampalo.

Share :

Baca Juga

Daerah

HPN 2026: Keterbukaan Informasi Publik Masih Jadi Tantangan Pejabat Daerah.

Daerah

Salah Hitung, Salah Setor: Uang Rakyat Diduga Tersesat di Buku Keuangan Pemkab Halteng.

Daerah

Personil Polsek Kecamatan Patani Datangi TKP Pengeroyokan di Desa Moreala.

Daerah

Pengadaan USG 2 Dimensi Puskesmas Dipertanyakan.

Daerah

Penjabat Bupati Diminta Tegas, Sikapi Proyek Siluman Tanpa Papan Nama. Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tidak Dihiraukan

Daerah

Kapolres Halmahera Tengah Bersama Keluarga Besar Angkatan 28 (Dregs) Bagikan Sembako ke Pondok Pesantren dan Warga yang Membutuhkan.

Daerah

ABAIKAN UU KIP NO 18 TAHUN 2008 DAN PERPRES NO 54 TAHUN 2010, PJ BUPATI DI MINTA TEGAS.

Daerah

Ketika Triliunan Rupiah Mengalir dari Tanah Tambang: Rp2,97 Triliun APBD Halteng Terserap untuk Belanja Pegawai dan Barang/Jasa.

You cannot copy content of this page