Rabu, 21 Agustus 2024.19:43 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR. ID. Proyek pembangunan drainase Kota Weda dengan kode tender 3251729, sumber dana APBD Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga sarat kejanggalan.
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp.9.000.000.000,00,- nilai kontrak sebesar Rp.8.882.955.000,00,- dikerjakan oleh CV Zhafirah Persada dengan nomor kontrak: 600/42/SPP/DRAIN-SDA/APBD-P/DPUPR-HG/XII/2023, dengan masa pelaksanaan 26 hari kalender.
Berdasarkan sumber terpercaya proyek dengan mengunakan konstruksi U-Ditch tersebut diduga sarat kejanggalan mulai dari pelaksanaan pekerjaan sampai dengan akhir pekerjaan mengalami keterlambatan waktu.
“Ini patutu kiranya jadi perhatian semua pihak, apalagi proyek tersebut berada dalam kota Weda, bahkan proyek tersebut minim pengawasan dari pihak terkait”.
Terpisah, kata Amat salah satu warga Desa Fidijaya proyek drainase itu untuk pemasangan tidak tertata secara baik.
Oleh karenanya, kalau setiap pekerjaan proyek yang mengunakan anggaran dari pajak yang masyarakat bayar, patut kiranya sebagai warga kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Malut, Kejati Malut, Kejaksaan Halteng dan Polres Halteng memanggil pihak- pihak terkait untuk dimintai keterangan kendala apa sehingga proyek tahun 2023 sampai dengan Agustus 2024 belum tuntas, harapnya.
Sampai berita ini terpublikasi, Pers Tipikor.id belum dapat mengkonfirmasi pihak pelaksana. (Rosa).