Selasa, 3 Februari 2026.11:18 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di kawasan Kilo Tiga mengeluhkan maraknya truk bermuatan besar yang parkir liar di badan jalan, mulai dari ruas jalan di sekitar jembatan dekat Kantor Dinas PTSP hingga sepanjang jalur yang seharusnya steril dari kendaraan berhenti.
Menurut ASN yang enggan namanya disebut, penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir truk telah menimbulkan keresahan. Selain memakan ruang lalu lintas, kondisi ini dinilai sangat mengganggu kelancaran mobilitas.
Situasi disebut semakin berbahaya karena sejumlah truk juga terpantau berhenti dan parkir di badan jalan tepat di area jembatan, sehingga mempersempit jalur kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Badan jalan bukan rest area. Apalagi di sekitar jembatan, tidak boleh dijadikan tempat parkir truk,” tegas ASN tersebut.
Atas kondisi itu, ASN meminta Satpol PP dan Satlantas Polres Halmahera Tengah segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap truk-truk yang menjadikan badan jalan sebagai lokasi parkir ilegal.
“Badan jalan harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai jalur lalu lintas, bukan tempat parkir kendaraan, apalagi truk bermuatan berat,” tegas ASN.
Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Tengah dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada Pers Tipikor.id menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban di lokasi,” kata Kadis.
(Editor: Rosa).



