Sabtu, 20 April 2024.12:49 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Jelang gelaran Pilkada di Kabupaten Halmahera Tengah, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi pertanyaan besar di mata publik, hal tersebut menjadi sorotan setelah beredarnya berita ASN yang digadang akan maju menjadi kontestan Pilkada Halmahera Tengah 2024.
Sekretaris tim investigas Rusli Ishak lewat pesan WhatsAppnya menilai, aneh juga jelang pilkada 2024 ada ASN lewat penghubung atau LO, mereka mendaftar sebagai peserta untuk mengambil formulir pendaftaran dibeberapa partai. Dan ini jelas, bukan kami mengada-ada, bahkan sejumlah media online telah dipublikasi para ASN yang mengambil formulir isian bakal calon Bupati, ungkapnya.
Miris terkait penerapan aturan, karena mereka pada saat ini masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan memegang jabatan penting di pemerintahannya Penjabat Bupati, apakah mereka paham atau pura-pura tidak paham, ujarnya.
Selain itu, beberapa waktu lalu ada surat edaran Pj Bupati dengan nomor: 060/0443, tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilhan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Halmahera Tengah.
Bahkan pada poin ketiga sangat jelas bahwa, bagi Aparat Sipil Negara dan PTT sesuai peraturan dan perundang-undangan dilarang untuk, tidak membentuk relawan atau tim sukses Pilkada 2024.
Selain itu dalam Undang-Undang ASN junto Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai ASN sudah mengatur larangan ASN untuk berpolitik praktis. Setiap ASN yang terlibat politik, patut diberikan sanksi etik maupun disiplin.
Pelanggaran kode etik dimaksud sebagaimana dalam Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Bahkan ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Oleh karena itu, kami berharap adanya ketegasan Pj Bupati serta tidak tembang pilih. Sebab saat ini ASN terlalu leluasa bermain politik praktis.
Selain itu bagi kami, ini salah satu kegaduhan yang dicipta. Seharusnya kalau mereka berkeinginan untuk maju pada pilkada mereka harus
mengundurkan diri terlebih dahulu, biar tidak gaduh, tegasnya. (Rosa).
.