Senin, 28 Agustus 2023. 17:07 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Badan Narkotika Nasional, Provinsi Maluku Utara, berhasil meringkus seorang pria berinisial Ar alias A yang diduga sebagai kepemilikan 1.9 Kilogram Ganja, hal ini berdasarkan unggahan akun tiktok milik R Noho.
Berdasarkan unggahannya dan Pemberitaan Ternate Hits. Com. Ar ditangkap saat mengambil packet berisi barang haram tersebut yang rencana dikirim ke wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Petugas yang terlebih dulu memantau pergerakan Ar, langsung menghampiri Ar, dan mendapati packet tersebut berisi 1.9 kilogram ganja.
Dari interogasi Petugas, diketahui Ar mengaku sudah 3 kali
menjemput barang haram tersebut dari jaringan Aceh diedarkan di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pria asal Kelurahan Jati, Kota Ternate ini, ditangkap di sebuah jasa pengiriman di Kota Ternate pada 26 Agust kemarin.
Selain itu, Petugas juga menyita sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi demi melancarkan bisnis haram tersebut.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, barang haram 1.9 kilogram ganja yang disita Petugas diperkirakan senilai 380 juta rupiah.
“Diperkirakan ganja seberat 1.9 kilogram ini kalau diuangkan senilai 380 juta rupiah, selain ganja kami juga mengamankan alat komunikasi tersangka” ujar Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat.
Akibat perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 111 ayat 2, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pindahnya paling lama 20 tahun kurungan penjara. Ungahan edisi senin 28/8/2023. (Rosa.