Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:11 WIB

Kepemilikan 1.9 Kilogram Ganja Jaringan Aceh Di Gagalkan Badan Narkotika Nasional Maluku Utara.

Senin, 28 Agustus 2023. 17:07 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Badan Narkotika Nasional, Provinsi Maluku Utara, berhasil meringkus seorang pria berinisial Ar alias A yang diduga sebagai kepemilikan 1.9 Kilogram Ganja, hal ini berdasarkan unggahan akun tiktok milik R Noho.

Berdasarkan unggahannya dan Pemberitaan Ternate Hits. Com.  Ar ditangkap saat mengambil packet berisi barang haram tersebut yang rencana dikirim ke wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Petugas yang terlebih dulu memantau pergerakan Ar, langsung menghampiri Ar, dan mendapati packet tersebut berisi 1.9 kilogram ganja.

Dari interogasi Petugas, diketahui Ar mengaku sudah 3 kali
menjemput barang haram tersebut dari jaringan Aceh  diedarkan di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Pria asal Kelurahan Jati, Kota Ternate ini, ditangkap di sebuah jasa pengiriman di Kota Ternate pada 26 Agust kemarin.

Selain itu, Petugas juga menyita sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi demi melancarkan bisnis haram tersebut.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, barang haram 1.9 kilogram ganja yang disita Petugas diperkirakan senilai 380 juta rupiah.

“Diperkirakan ganja seberat 1.9 kilogram ini kalau diuangkan senilai 380 juta rupiah, selain ganja kami juga mengamankan alat komunikasi tersangka” ujar Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat.

Akibat perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 111 ayat 2, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pindahnya paling lama 20 tahun kurungan penjara. Ungahan edisi senin 28/8/2023. (Rosa.

READ  Diam Diam, Warga Dibiarkan Buta Informasi, Proyek Ini Tak Ada Papan Proyek.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua MPC PP Halteng: Mari Kawal Demokrasi Tanpa Melahirkan Konflik.

Daerah

Pererat Silaturahmi Alumni IKA Unhas Malut Gelar Buka Puasa Bersama.

Daerah

Dalam Rangka Hari Bakti Adhyaksa Ke 64 Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Gelar Donor Darah.

Daerah

Bukti Pelanggaran ASN Kian Menjadi, Bawaslu Dan Panwascam Diminta Tegas.

Daerah

Polisi Gagalkan Dugaan Distribusi BBM Pertamax Tanpa Izin ke Weda Tengah.

Daerah

KASUS PENGEROYOKAN DAN PENIKAMAN BERUJUNG MAUT.

Daerah

Jelang Kampanye Tanggal 12 Dikota Weda, Bawaslu Diminta Lebih Proaktif Awasi Keterlibatan ASN, PTT dan P3K.

Daerah

TMMD Ke-122 Bangun Kebersamaan dan Toleransi Antar Umat Beragama.

You cannot copy content of this page