Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 19 September 2025 - 13:37 WIB

Proyek Dana Desa Mangkrak di Kobe, Warga Desak Kejaksaan Usut Tanggung Jawab Hukum.

Jum’at, 19 September 2025.14:35 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Sejumlah proyek pembangunan fisik di Desa Kobe, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, baik yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023 maupun 2024, kini menuai sorotan tajam warga.

Pantauan langsung Pers Tipikor.id, terlihat sejumlah program pembangunan desa yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) masih terbengkalai. Di antaranya, sumur bor yang dibangun sejak 2023 namun tidak berfungsi hingga hari ini, serta program Rumah Layak Huni (RLH) yang mestinya sudah ditempati warga, justru masih belum rampung.

Kondisi tersebut memantik keresahan masyarakat setempat. Warga menilai, setiap program yang bersumber dari anggaran desa seharusnya diselesaikan tepat waktu dan memberi manfaat nyata.

Anggaran desa itu kan tujuannya untuk kesejahteraan warga. Kalau pekerjaan tidak selesai, bahkan ada yang tidak berfungsi, lantas siapa yang harus bertanggung jawab?” keluh salah seorang warga.

Sorotan warga bukan tanpa dasar. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana Desa, wajib dipertanggungjawabkan dan digunakan secara efektif, efisien, serta transparan.

Jika proyek tidak tuntas, maka hal tersebut bisa masuk kategori kelalaian atau penyalahgunaan anggaran yang berimplikasi hukum. Karena itu, masyarakat mendesak agar Kejaksaan segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kobe.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan penjelasan resmi. Ketua BPD Desa Kobe, Gat Doter, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp—walau centang biru—tidak memberikan keterangan apa pun.

READ  Kapolres Halteng Diminta Tidak Fokus di Satu Titik, Penertiban Galian C (Mineral Bukan Logam) Harus Menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Desa Kobe, Lambertus Hasan, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp hanya menjawab singkat, “Soal ini kalau ada waktu ke kantor desa ketemu/baku dapa langsung supaya kami/tong sampaikan juga jelas.”

Masyarakat berharap, Kejaksaan Negeri Weda maupun Kejati Malut segera mengambil langkah evaluasi dan penyelidikan, sehingga penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai amanah undang-undang dan tidak lagi menjadi sekadar proyek tanpa hasil.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

“Pengembangan Bioflok di Desa Nurweda: Kolam Budidaya Ikan Air Tawar Jadi Wisata Edukasi dan Ketahanan Pangan”.

Daerah

Dua Asn RSUD Meluruskan Terkait Pemotongan TPP.

Daerah

“Kejari Halteng Pantau Langsung Jembatan di Patani, Terendus Dugaan Kuat Penyimpangan”.

Daerah

Telaah Dua SK Panitia Pilkades Halteng: Frasa “Keputusan Bupati” Muncul dalam Konsideran.

Daerah

Kuasa Hukum Yurnida Dj Sehe: Jual Beli Tanah Wisata Bokimaruru Tanpa Persetujuan Sah, Tidak Memiliki Kekuatan Hukum.

Daerah

Kasus Pengeroyokan Dan Penganiayaan Resmi Dilaporkan.

Daerah

PEMERINTAH DAERAH (PEMDA) DIMINTA TERTIBKAN BANGUNAN LIAR DI TEPI PANTAI.

Daerah

Polres Halmahera Tengah Diduga, Abaikan Kasus Pengancaman.

You cannot copy content of this page