Rabu, 23 April 2025.21:11 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.– Polemik terkait kepemilikan lahan di kawasan wisata Bokimaruru, Desa Sagea-Kiya, kembali mencuat setelah keluarnya Surat Edaran Bupati Halmahera Tengah Nomor: 100.2.1/0368/2025 tertanggal 21 April 2025 tentang Pemberhentian Sementara Aktivitas Pengelolaan Objek Wisata Bokimaruru. Rustam Ismail, selaku kuasa hukum dari Yurnida Dj Sehe dan masyarakat pengelola kios di kawasan wisata tersebut, memberikan pernyataan resmi menanggapi persoalan ini.
Rustam menegaskan bahwa sebagian lahan di sekitar kali Bokimaruru yang digunakan untuk membangun kios dan tempat makan adalah milik kliennya, Yurnida Dj Sehe. Tanah tersebut telah diberikan izin secara lisan kepada Komunitas Pemerhati Pariwisata Bokimaruru (Kompepar) untuk dimanfaatkan sebagai lahan usaha masyarakat lokal. Oleh karena itu, ia menilai tindakan pemerintah daerah maupun pemerintah desa yang melarang atau bahkan mengusir para pengelola dari lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam penelusurannya, Rustam mengungkapkan adanya informasi yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Sagea, Arif Taib, telah membeli lahan tersebut dari Sugandi Bawole, suami Yurnida, pada 3 Agustus 2023. Namun, Yurnida sendiri mengaku tidak mengetahui adanya transaksi tersebut dan tidak pernah memberikan persetujuan. Diketahui pula bahwa Sugandi telah meninggalkan Yurnida sejak tahun 2006 dan diduga telah menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri sahnya.
“Transaksi jual beli tanah antara Kepala Desa Sagea dan Sugandi Bawole adalah tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan istri, dalam hal ini Ibu Yurnida. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta bersama hanya dapat dialihkan dengan persetujuan kedua belah pihak, yaitu suami dan istri,” tegas Rustam.
Ia juga mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti Putusan No. 701K/Pdt/1977 dan Putusan No. 1851 K/Pdt/1996, yang menyatakan bahwa transaksi atas harta bersama tanpa persetujuan salah satu pihak adalah batal demi hukum. Bahkan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Rustam mempertanyakan mengapa kepala desa tidak melakukan konfirmasi atau koordinasi langsung dengan Yurnida yang tinggal di Desa Sagea, melainkan justru melakukan transaksi dengan suaminya yang berada di Desa Lolan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
Lebih lanjut, Rustam juga menyoroti pelaksanaan Surat Edaran Bupati Halteng yang memberikan kewenangan pengelolaan objek wisata kepada BUMDes setempat. Menurutnya, pengelolaan objek wisata Bokimaruru harus dibicarakan secara baik-baik dengan pemilik sah lahan, dalam hal ini Yurnida Dj Sehe. Tanpa persetujuan pemilik, BUMDes tidak memiliki kewenangan menggunakan lahan tersebut.
“Jika ada pihak yang berupaya menyerobot tanah milik Ibu Yurnida, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. Kami juga tengah menyiapkan laporan atas dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP karena pengalihan status tanah tanpa persetujuan pemilik sah,” ujarnya.
Rustam menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa areal wisata Bokimaruru yang saat ini berdiri sejumlah fasilitas memang dibangun di atas lahan milik Yurnida dan Sugandi, atas izin langsung dari Yurnida. Pemerintah daerah sebelumnya juga telah melakukan pembebasan sebagian kecil lahan untuk pembangunan jalan, namun sebagian besar lahan masih merupakan milik Yurnida. (Rosa).


