Jum‘at, 12 April 2024.09:44 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah Pada hari Jumat 12/4/2024 pukul 01:46 WIT telah datang ke Polres Halmahera Tengah keluarga korban Pengeroyokan Dan Penganiayaan yang terjadi di Desa Sakam Kecamatan Patqni Timur.

Sarif (61) Tahun selaku keluarga korban, di dampinggi Djakaria, Ilham, Rufai, Zulkifli, Iwan, Yudi serta keluarga lainnya.
Sarif, “kami selaku keluarga korban Pengeroyokan dan Penganiayaan, datang melaporkan ke Polres Halmahera Tengah bahwa telah terjadi perkara tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dimaksud pada pasal 170 KUPidana atau 351 KUHPidana dengan bukti surat tanda penerimaan laporan nomor STPL/33/IV/2024/SPKT/Res Halteng.
Korban pengeroyokan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum.
Yang terjadi pada Kamis 11/4/2024 sekira pukul 4:00 WIT dengan lokasi seputaran kali Get Desa Sakam Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, terhadap korban adik kami Yunus, ungkapnya.
Oleh karena, itu kami meminta kepada pihak Kepolisian Halmahera Tengah agar secepatnya memanggil para oknum dan segera di lakukan pemeriksaan, tegasnya.
Zulkifli warga Desa Were ketika dikonfirmasi membenarkan terkait laporan tersebut, iya kami mendampinggi Sarif membuat laporan ke Polres Halmahera Tengah, ungkapnya.
Ia juga menegaskan, kasus ini secepatnya di tindaklanjuti oleh pihak kepolisian, karena tidakan para oknum sudah keterlaluan, ini sudah diluar batasan kewajaran, tegasnya.
Hingga berita ini terpublikasi pihak Media Pers Tipikor. Id belum mendapatkan keterangan resmi dari Kepolisian Halmahera Tengah. (Rosa).