Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 15 September 2025 - 16:53 WIB

Perintah Kapolda Tak Digubris, Truk Galian C Bebas Suplai Proyek Break Water Weda.

Senin, 15 September 2025.17:52 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Aktivitas galian C di Kabupaten Halmahera Tengah kian marak dan nyaris tanpa kendali. Padahal, Kapolda Maluku Utara telah mengeluarkan instruksi tegas agar setiap aktivitas ilegal dihentikan. Namun, perintah itu terbukti tak digubris para pelaku, bahkan terkesan mandul.

Pantauan langsung media ini di sekitar Mesjid Baiturrahman, terlihat puluhan truk hilir-mudik mengangkut material batuan karst. Material tersebut diduga kuat bersumber dari galian ilegal dan kini disuplai untuk proyek Break Water Pantai Weda Tahap 5.

Seorang warga berinisial AM dengan nada tegas mempertanyakan komitmen aparat kepolisian. “Instruksi Kapolda itu hanya jadi formalitas tanpa bukti nyata. Faktanya, para pelaku galian tetap bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum,” ujarnya.

Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap aktivitas galian batuan bukan logam wajib mengantongi:

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Rakyat (IUPR),
  • Dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL),
  • Rekomendasi tata ruang dan kesesuaian wilayah pertambangan.

Kalau tidak ada dokumen tersebut, kegiatan galian jelas berstatus ilegal dan semestinya segera dihentikan. Namun, kenyataannya hingga kini belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum di Halmahera Tengah untuk menutup aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

Lebih ironis lagi, di lokasi galian tidak ditemukan papan informasi perusahaan pengelola batuan karst sebagaimana mestinya. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berjalan di luar koridor hukum.

Yang lebih aneh, menurut informasi yang diperoleh media ini, hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, meski fakta di lapangan menunjukkan aktivitas galian ilegal berlangsung terang-terangan dengan melibatkan banyak pihak.

Masyarakat menilai, jika pembiaran terus berlanjut, maka perintah Kapolda hanya akan menjadi retorika kosong yang meruntuhkan wibawa institusi kepolisian di mata publik. (Editor: Rosa).

READ  Update Data Sementara, Korban Pengungsi Banjir Halmahera Tengah 2024.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sejumlah Pegawai Resah, Uang Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Penetapan.

Daerah

“Satlantas Polres Halteng Hadirkan ‘Gendang Sahur’, Dekatkan Polisi dengan Masyarakat”.

Daerah

Oknum ASN Diduga Kendalikan Proyek Jembatan Rp1,4 M, Kejaksaan Jangan Diam.

Daerah

Sinergi Semua Pihak, Motor Beat Berhasil Ditemukan Sejumlah Sopir Portal Kilo Tiga.

Daerah

Personil Polsek Kecamatan Patani Datangi TKP Pengeroyokan di Desa Moreala.

Daerah

Terungkap!!! Tarif Tes PCR Mencekik, Peraturan Bupati Halteng, No 7 Tahun 2021, Diduga Jadi Lahan Bisnis.

Daerah

Ketua Komite Sekolah MTS Negeri 1 Halmahera Tengah Klarifikasi Terkait Seragam Siswa.

Daerah

Ketua DPRD Halmahera Tengah “Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati Ikram M. Sangaji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil”.

You cannot copy content of this page