Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 23 September 2025 - 17:08 WIB

Kepala Bea Cukai Ternate Serahkan Tersangka dan 258 Liter MMEA Ilegal ke Kejari Halmahera Tengah.

Selasa, 23 September 2025.18:05 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, bersama timnya, Selasa (23/9/2025), menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.

Penyerahan tersebut merupakan tahap kedua dalam penanganan kasus peredaran minuman keras golongan C tanpa pita cukai di wilayah Halmahera Tengah.

Penyerahan diterima langsung oleh Kajari Halmahera Tengah, Hariyanto Pane, didampingi Kasi Pidsus Imam Abdi Utara serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah. Tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya, Bustamin Sanaba.

Kasus bermula pada Jumat, 25 Juli 2025, ketika Tim Bea Cukai TMP C Ternate menerima informasi adanya pengiriman paket Minuman Mengandung Etil Alkohol

ilegal melalui jasa pengiriman J&T Cargo menuju Weda. Berdasarkan Nota Informasi, tim menemukan tiga koli paket yang menjadi atensi.

“Sekitar pukul 12.00 WIT, tim memantau serah terima paket di Gerai Momoyo Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah. Setelah memperkenalkan diri dan menunjukkan Surat Tugas, tim meminta penerima paket untuk membuka paket tersebut. Pemeriksaan menunjukkan isi paket sebanyak 258 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol golongan C dari berbagai merek, termasuk Ergoutou Beijing, Wuliangye 2024, Moutai, dan Guo Jiao, semuanya tidak dilekati pita cukai,” jelas Jaka Riyadi.

Perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana cukai karena menyimpan, memiliki, dan memperoleh barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.”

Tersangka dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berkas tersangka dan barang bukti telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah untuk tahap penuntutan. (Editor: Rosa).

READ  JR, Salah Satu Warga Desa Waleh, Disinyalir 2 Kali Coblos.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kecelakaan Tunggal Truk Tangki BBM Didepan Kantor Desa Were.

Daerah

Alarm Merah di Halteng: Tiga Indikator Ungkap Kekacauan Keuangan dan Risiko Korupsi.

Daerah

Oknum Kades Insial ZH, Dalam Rangka Apa Ke Jakarta, Apakah Ikut Bimtek Atau Ikut Rombongan Debat.

Daerah

Soal Proyek RLH Patani Utara, PPK Pastikan Tidak Ada Pengurangan Volume.

Daerah

Baru Diaspal, Ruas Jalan Depan Gereja Maranatha Terkelupas Dan Berlubang.

Daerah

Sadis!! Dua Paket Proyek Drainase Masing masing Cair 30 persen, Pekerjaan Tak Kunjung Dikerjakan.

Daerah

Mencuat Satu Fakta Baru Praktek Pinjam Bendera, Proyek Jembatan Kali Woyobonoi.

Daerah

Polres Halteng Gerebek Judi Sabung Ayam di Lelilef Sawai, Dua Pelaku Diamankan.

You cannot copy content of this page