Senin, 29 Desember 2025.23:07 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Aksi unjuk rasa serikat pekerja di Kantor Bupati Halmahera Tengah pada Senin, dua puluh sembilan Desember dua ribu dua puluh lima, membuahkan hasil. Pemerintah Daerah menerima tuntutan buruh dalam pertemuan di Aula Salahuddin Kantor Bupati.
Pertemuan dipimpin langsung Bupati Halmahera Tengah dan dihadiri Ketua SPKEP SPSI Weda Bay Project Kasim Abdullah yang mewakili Ketua PC SPSI Halteng Aswar Salim, Ketua Wilayah SPN Halteng Bung Rohadi, serta Ketua PC Gekarya Bung Sian Arimawa. Rapat menghasilkan Berita Acara Kesepakatan terkait usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 yang akan direkomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara.
Pemerintah Daerah mengusulkan UMK sebesar Rp 3.734.321 per bulan atau naik 9,03 persen, sementara serikat pekerja mengusulkan Rp 3.860.363 per bulan, naik 12,74 persen. Selain upah, disepakati pula komitmen bersama dalam penanggulangan masalah sampah di Halmahera Tengah.
Kasim Abdullah menegaskan melalui WhatsApp kepada Pers Tipikor bahwa kesepakatan ini merupakan hasil perjuangan buruh dan diharapkan menjadi dasar penetapan UMK yang adil.
Ia menambahkan, aliansi buruh bersatu Halteng menegaskan Gubernur harus tunduk pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dan jika melenceng, mereka siap menggugat ke PTUN karena produk hukum yang diterbitkan akan dicatat sebagai cacat hukum.
(Editor: Rosa)




