Selasa, 25 November 2025. 00:00WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan Halmahera Tengah melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kantin PT. Maluku Banguntama Propertindo di Kawasan Industri Weda Bay Nickel Project, pada Senin, 24 November 2025. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penilaian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebagai upaya memastikan keamanan pangan dan kelaikan sanitasi kantin perusahaan.
Syamsul Bahri Ismail, Kepala DPMPTSP Halmahera Tengah, menegaskan bahwa inspeksi ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
“SLHS bukan sekadar formalitas. Ini penilaian komprehensif untuk memastikan kantin memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan kesehatan pangan yang berlaku. Kami ingin setiap makanan yang dikonsumsi aman bagi karyawan dan masyarakat sekitar,” ujar Syamsul.
Dalam inspeksi ini, Zakaria Suronoto, Kabid PPI Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, menjelaskan beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian, antara lain:
- Lokasi dan bangunan: kondisi fisik bangunan, ventilasi, pencahayaan, drainase, serta penempatan tempat sampah.
- Fasilitas dan peralatan: ketersediaan air bersih, kondisi kompor, lemari pendingin, serta kebersihan area penyajian.
- Penanganan bahan makanan: penyimpanan bahan baku dan makanan jadi, pengendalian hama, suhu penyimpanan yang tepat.
- Tenaga kerja: kesehatan karyawan, kebersihan diri, dan penggunaan alat pelindung diri.
- Prosedur kebersihan dan sanitasi: pembersihan area kerja, pencucian peralatan, dan pengelolaan sampah rutin.
Zakaria menambahkan, inspeksi ini bertujuan mengidentifikasi potensi bahaya keamanan pangan, memastikan kantin memenuhi standar kesehatan, memberikan rekomendasi perbaikan, dan mendukung pengajuan SLHS.
SLHS wajib dimiliki tidak hanya oleh kantin, tetapi juga hotel, penginapan, apartemen, pondok wisata, rumah makan, bungalow, guest house, cottage, motel, dan rumah kost yang menyediakan room service. Sertifikat ini menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan.
Dijelaskan, sanksi bagi yang tidak memiliki SLHS termasuk penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, risiko lain bisa berupa konsumen sakit akibat produk tercemar, tuntutan hukum pidana atau perdata, serta rusaknya reputasi usaha secara permanen.
Inspeksi SLHS di PT. Maluku Banguntama Propertindo menjadi langkah nyata pemerintah daerah Halmahera Tengah untuk menegakkan standar higiene dan sanitasi pangan, sekaligus mendorong pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan menjaga keselamatan konsumen.
(Editor: Rosa)


