Selasa, 17 Juni 2025. 19:33 WIT.
HAL-TENG – PERS TIPIKOR.ID – Puluhan mahasiswa Halmahera Tengah yang tergabung dalam Gerakan Pemerhati Lingkungan Halteng kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang nikel di Pulau Fau. Aksi digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 11.00 WIB, dengan titik awal di depan Gedung Aldeoz, lokasi yang tertera sebagai alamat kantor PT. Aneka Niaga Prima (ANP) dalam sistem resmi MODI ESDM.
Meski pihak pengelola gedung menyatakan bahwa PT. ANP telah berpindah alamat, kami tetap menggelar orasi di lokasi tersebut. “Bagi kami, keberadaan PT. Aneka Niaga Prima di Pulau Fau bukan sekadar catatan administratif, tetapi ancaman nyata terhadap ruang hidup masyarakat pesisir dan keberlangsungan ekologi pulau kecil,” kata salah satu peserta aksi melalui pesan WhatsApp.
Usai orasi di Gedung Aldeoz, kami bergerak menuju Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyampaikan tuntutan utama: pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. ANP dan penghentian aktivitas pertambangan di Pulau Fau, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pulau Fau, yang terletak di gugusan Kepulauan Gebe, kini menjadi simbol perlawanan terhadap ekspansi industri ekstraktif yang membabi buta. PT. ANP menguasai 459,66 hektar lahan untuk pertambangan nikel, nyaris mencaplok seluruh daratan pulau yang luas totalnya hanya 545 hektar.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil. Pasal 23 menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, perikanan, dan sektor berkelanjutan lainnya.
Namun, hukum hanya jadi teks mati. Pemerintah justru memberi karpet merah bagi aktivitas industri yang mengorbankan wilayah tangkap nelayan, mencemari laut, dan memperparah abrasi pantai.
“Jika negara bisa mencabut empat IUP di Raja Ampat, kenapa tidak bisa melakukan hal yang sama untuk Pulau Fau? Atau Fau tidak cukup seksi untuk diselamatkan?” sindir Koordinator Aksi, Kara, dalam orasinya.
Lebih lanjut, Kara menyebut bahwa apa yang terjadi di Pulau Fau adalah bentuk abainya negara terhadap amanat konstitusi. “Pasal 61 UU No. 1 Tahun 2014 jelas menyatakan pemerintah wajib melindungi nelayan kecil dan masyarakat adat. Tapi yang terjadi hari ini justru sebaliknya—negara absen saat hak hidup rakyatnya dihancurkan,” tegasnya.
Dalam komentarnya kepada PERS TIPIKOR.ID, Kara menyampaikan bahwa perjuangan ini bukan soal proyek tambang semata, tetapi soal keberlanjutan hidup masyarakat Halmahera Tengah.“Kami tidak sedang bermain simbolik. Pulau Fau adalah rumah bagi biota laut, nelayan, dan sejarah hidup masyarakat lokal. Ketika hampir seluruh daratannya dikuasai tambang, itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif—itu penyerangan terhadap keberlangsungan hidup,” ungkapnya.
“Kami bukan anti-investasi, tapi kami menolak pembangunan yang menghancurkan. Jangan terus memperkosa pulau-pulau kecil atas nama investasi. Kami percaya, diam di tengah ketidakadilan ekologis adalah bentuk pengkhianatan,” pungkasnya.
Massa aksi juga menyoroti pemilik PT. Aneka Niaga Prima, Shanty Alda Nathalia, yang dinilai abai terhadap dampak ekologis dan sosial dari bisnisnya.
Tuntutan Gerakan Mahasiswa Halteng Pemerhati Lingkungan:
1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membebaskan Pulau Fau dari ancaman kerusakan lingkungan, ekosistem, dan biota laut akibat aktivitas tambang PT. Aneka Niaga Prima.
2. Meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Aneka Niaga Prima di Pulau Fau, Kabupaten Halmahera Tengah.
Sebagai bentuk perlawanan berkelanjutan, massa aksi menjadwalkan aksi lanjutan pada Kamis, 18 Juni 2025 mendatang. Mereka menegaskan bahwa suara dari pulau-pulau kecil tidak boleh terus dibungkam oleh kepentingan modal dan kelambanan negara. (Editor: Rosa)



