Senin, 25 Agustus 2025 .16:38 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Proyek pembangunan turap beton di pemukiman Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, bernilai Rp 4.993.000.000,00 yang dikerjakan CV Namly Sejati melalui APBD-P 2024, kini hancur meski baru rampung beberapa bulan lalu.
Di lokasi kerusakan, terbentang pita hitam-kuning bergaris miring yang sekilas menyerupai police line. Namun pita itu tidak memuat tulisan resmi “GARIS POLISI”. Hingga kini belum jelas siapa yang memasangnya—apakah Dinas PUPR, kontraktor, atau aparat penegak hukum (APH). Keberadaan pita itu justru menambah misteri di balik ambruknya proyek bernilai miliaran tersebut.
Seorang warga menilai, kerusakan ini bukan disebabkan faktor alam. “Jelas karena pemadatan yang tidak maksimal. Bahkan, tidak terlihat adanya besi pengikat lantai seperti seharusnya. Uang rakyat ikut ambruk bersama proyek ini,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal papan proyek mencantumkan nama konsultan pengawas, CV Texture Konsultan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan fungsi pengawasan seolah hanya formalitas. Hancurnya turap sebelum genap setahun menjadi bukti kelalaian serius dan indikasi penyimpangan dari RAB.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemkab Halteng dan DPRD. Setiap rupiah APBD semestinya dikawal ketat, bukan dihamburkan lewat pekerjaan asal-asalan. Masyarakat kini menuntut audit menyeluruh, mencakup kontrak, metode kerja, kualitas material, hingga peran konsultan pengawas.
Kegagalan proyek turap Weda tak sekadar menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menampar kredibilitas pemerintah daerah dan legislatif. Tanpa langkah tegas, proyek publik berisiko terus menjadi kuburan uang rakyat.
Sampai dengan saat ini, Pers Tipikor.id masih menelusuri terkait pihak yang memasang pita hitam-kuning di lokasi proyek. (Editor: Rosa).

